RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial T.M. yang diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi bantuan hibah 20 ekor sapi dari pemerintah.
Penangkapan dilakukan di kediaman tersangka pada Selasa (30/4/2025) sore.
Seperti diketahui sebelumnya, kasus tersebut bermula dari program bantuan hibah ternak yang diberikan pemerintah untuk mendukung pengembangan peternakan rakyat melalui kelompok-kelompok tani di wilayah Karanganyar.
Namun dalam pelaksanaannya, bantuan dari aspirasi DPR RI tersebut tidak disalurkan sesuai ketentuan.
Dari hasil penyelidikan, T.M. diduga menyalahgunakan bantuan dengan menguasai sebagian sapi untuk kepentingan pribadi dan tidak menyerahkan ke kelompok penerima di Desa Sroyo, Jaten.
“Peran tersangka adalah sebagai koordinator kelompok penerima hibah. Namun dalam prosesnya, tersangka memanipulasi data dan tidak menyerahkan semua sapi sesuai yang tercantum dalam proposal. Akibat perbuatannya, negara dirugikan sebesar Rp 252 juta,” jelas Kasat Reskrim AKP Bondan Wicaksono mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto, dalam rilis yang disampaikan Rabu (30/4/2025) malam.
Diungkapkan Bondan, penahanan dilakukan setelah tersangka resmi ditetapkan berdasarkan hasil penyidikan dan audit kerugian negara.
“Kemarin kami lakukan penangkapan karena seluruh unsur sudah terpenuhi, termasuk hasil perhitungan kerugian keuangan negara dan petunjuk dari kejaksaan. Saat ini tersangka ditahan di Rutan Polres Karanganyar,” imbuh Bondan.
Tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan layak ditahan. Pihak keluarga telah diberi pemberitahuan resmi terkait status penahanan tersebut.
“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan Kejaksaan Negeri Karanganyar,” pungkas AKP Bondan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras