RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar akhirnya menghentikan proses pembangunan restoran yang berlokasi di kawasan Jalan Margo Lawu, tepatnya di area Kebun Teh Kemuning Ngargoyoso, Karanganyar.
Informasi yang dihimpun Radarsolo.com, keputusan untuk memberhentikan sementara pengembangan bangunan permanen tersebut, dilakukan menyusul adanya protes dari sejumlah aktivis lingkungan.
Para aktivis sebelumnya menilai pembangunan di kawasan kebun teh tersebut belum mengantongi izin lengkap dan berpotensi merusak ekosistem kawasan.
Dalam penertiban tersebut, pemerintah Kabupaten Karanganyar menerjunkan tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Karanganyar.
Mereka turun langsung ke lokasi pembangunan untuk memverifikasi dokumen perizinan dan mengecek aktivitas pembangunan yang belakangan menuai sorotan publik.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karanganyar Timotius Suryadi saat dikonfirmasi Radarsolo.com membenarkan jika pemerintah kabupaten telah memberhentikan sementara pembangunan resto yang ada di kawasan jalan Margolawu.
Lantaran proses perizinan pengembangan bangunan tersebut diduga belum jelas.
"Kemarin sudah ada laporan dari temen - temen dinas terkait yang langsung melakukan pengecekan ke lokasi. Hasilnya memang pemerintah saat ini memberhentikan sementara pengembangan proyek tersebut, karena diduga belum memiliki izin yang jelas untuk pengembangan tersebut," terang Timotius Suryadi.
Sementara itu diketahui sebelumnya, Munculnya bangunan permanen di kawasan kebun teh Kemuning, Kecamatan Ngargoyoso, menuai keprihatinan dari sejumlah aktivis lingkungan di wilayah tersebut.
Kawasan yang selama ini dikenal sebagai ruang konservasi dan wisata alam itu dinilai terancam kelestariannya akibat pembangunan yang dinilai tidak sesuai peruntukan.
Para aktivis yang tergabung dalam Kelompok Peduli Alam Lereng Gunung Lawu (Kepal) berencana melayangkan surat resmi kepada Pemerintah Kabupaten Karanganyar serta sejumlah dinas terkait untuk meminta klarifikasi dan tindakan tegas.
Bahkan mereka juga menolak keberadaan resto tersebut. Lantaran khawatir pembangunan di kawasan tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan, terutama pada sumber air dan vegetasi khas lereng Gunung Lawu.
"Kami menduga bangunan permanen ini tidak memiliki izin sesuai peruntukan lahan. Kawasan kebun teh seharusnya tetap dijaga kelestariannya sebagai ruang terbuka hijau dan aset wisata alam,” terang Galang Hermawan, salah satu koordinator Kepal beberapa waktu lalu. (rud/adi)
Editor : Adi Pras