RADARSOLO.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang dalam perkara dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.
Seperti diketahui sebelumnya, terdakwa Agung Sutrisno yang juga mantan ketua Dewan Pengawas BUMDes Berjo dituntut pidana penjara selama 9 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Selain itu, jaksa juga menuntut agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 5,4 miliar, dengan ancaman pidana tambahan 4 tahun 6 bulan penjara bila tidak dibayar.
Namun, majelis hakim menjatuhkan putusan pidana penjara selama 6 tahun, denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang pengganti sebesar Rp 2,4 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar, terdakwa akan menjalani pidana tambahan selama 2 tahun penjara.
”Kami menganggap putusan tersebut tidak sesuai dengan tututan kami, karena jauh lebih ringan. Oleh karena itu, kami ambil langkah banding,” terang Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla, Sabtu (4/5/2025)
Dalam kasus ini, Agung Sutrisno dinilai memiliki peran dominan dalam penyimpangan pengelolaan dana BUMDes Berjo. Dana yang seharusnya digunakan untuk pengembangan ekonomi masyarakat desa justru digunakan untuk kepentingan pribadi.
Jaksa menyita sejumlah barang bukti hasil tindak pidana, termasuk perhiasan senilai Rp 250 juta, satu unit mobil Honda Jazz putih, rumah mewah, dan tiga kios di kawasan wisata Air Terjun Jumog.
Proses hukum terhadap Agung Sutrisno sempat menarik perhatian publik, karena nilai kerugian negara yang ditimbulkan mencapai miliaran rupiah. Selain itu, terdakwa juga dijerat dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang memperkuat dugaan bahwa aset-aset mewah yang dimilikinya berasal dari hasil kejahatan korupsi.
”Upaya banding ini bagian dari komitmen kami dalam pemberantasan korupsi, khususnya di tingkat desa. Kami harap majelis hakim di tingkat banding akan mempertimbangkan dengan lebih cermat,” ungkapnya.
Baca Juga: Kawal RPJMD 2025–2029, DPRD Karanganyar Soroti SDM, Ekonomi Lokal, dan Layanan Publik
Saat ini, Kejari Karanganyar tengah menyusun memori banding dan segera mengajukannya ke Pengadilan Tinggi Semarang. (rud/adi)
Editor : Adi Pras