Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Dua Pengedar Ditangkap, Polres Karanganyar Amankan Ratusan Gram Ganja dan Puluhan Butir Alprazolam: Beli dari Medsos

Rudi Hartono RS • Senin, 5 Mei 2025 | 17:38 WIB
Dua pengedar ganja dan pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Dua pengedar ganja dan pil koplo ditangkap Satresnarkoba Polres Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar berhasil membongkar kasus peredaran narkotika lintas wilayah dengan menangkap dua tersangka yang mengedarkan berbagai jenis narkoba.

Dalam operasi yang digelar pada Kamis (1/5/2025), petugas menyita barang bukti dalam jumlah mencengangkan.

Terdiri dari ganja, sabu, tembakau sintetis (tembakau gorila), dan psikotropika jenis alprazolam.

Kedua tersangka adalah Dandi Fahrizal, 19, warga Desa Ngemplak, Karangpandan; dan Zainul Abidin, 25, warga Desa Sumberejo, Kerjo.

Dandi ditangkap lebih dahulu di rumahnya sekitar pukul 14.00, sedangkan Zainul diamankan di depan studio tato di wilayah Sragen sekitar pukul 18.30 di hari yang sama.

"Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran tembakau sintetis oleh tersangka Dandi. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti," ujar Kasatresnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto.

Diungkapkan Kasat Narkoba, dari tangan Dandi, polisi menyita sejumlah barang bukti di antaranya ganja, tembakau gorila, sabu, psikotropika alprazolam, serta alat hisap sabu.

Dandi mengaku memperoleh narkotika tersebut dari sejumlah akun media sosial dan seorang DPO asal Surakarta.

Pengembangan penyidikan mengarah pada Zainul, yang disebut sebagai pemasok ganja kepada Dandi.

Dari Zainul, polisi menyita total ganja kering seberat 736,55 gram dalam berbagai kemasan, sabu seberat 0,29 gram, dan alat hisap sabu.

Ganja tersebut didapat dari seorang DPO berinisial Donok yang berdomisili di Jambi.

"Kedua tersangka mendapatkan barang haram itu melalui jaringan daring, termasuk dari akun-akun Instagram. Ini menjadi tantangan baru dalam pengungkapan kasus narkoba karena mereka memanfaatkan teknologi dan pengiriman tertutup," tambah Supran.

Kedua pelaku dijerat Pasal 114, 111, dan 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara menanti mereka.

"Kasus ini masih terus dikembangkan dan kami juga tengah memburu para DPO yang terlibat dalam jaringan peredaran narkoba ini," tegasnya.

Polisi juga telah mengirimkan seluruh barang bukti ke Laboratorium Forensik Polda Jateng untuk memastikan kandungan zat dalam barang bukti tersebut.

Sementara itu, pemeriksaan intensif terhadap kedua tersangka terus dilakukan untuk menggali kemungkinan keterlibatan pihak lain. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #ganja #polres karanganyar #narkoba #karangpandan