RADARSOLO.COM – Loket penyediaan selendang bagi pendaki Gunung Lawu via jalur Candi Cetho, Jenawi, Karanganyar resmi ditutup, Selasa (6/5/2025) siang.
Keputusan tersebut diambil setelah munculnya polemik soal kewajiban membayar Rp 5 ribu untuk selembar selendang yang disebut sebagai bentuk pelestarian budaya.
Penutupan dilakukan setelah rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Karanganyar, pihak kecamatan, Perhutani, serta lembaga masyarakat desa hutan (LMDH) yang sebelumnya mengelola posko tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disparpora) Karanganyar Hari Purnomo mengatakan, penutupan loket yang masuk di wilayah Anggrasmanis, Jenawi dilakukan sampai waktu yang belum ditentukan.
”Kerja sama antara LMDH dan Perhutani sudah selesai sejak Juli 2024. Hingga saat ini belum ada izin baru yang diberikan untuk membuka kembali posko tersebut. Sesuai kesepakatan rapat tadi, dengan pihak perhutani, loket tersebut kita tutup,” terang Hari.
Seperti diketahui sebelumnya, posko itu mewajibkan pendaki untuk mengenakan selendang sebelum melanjutkan perjalanan. Pembayaran sebesar Rp 5 ribu ditujukan sebagai bagian dari penataan jalur dan upaya menjaga kesakralan kawasan pendakian.
Hari menyebut, kawasan tersebut diyakini sebagai salah satu jalur spiritual di Gunung Lawu yang berkaitan erat dengan kisah Prabu Brawijaya yang muksa di sana. Karena itu, pemakaian selendang dimaksudkan sebagai simbol penghormatan.
Namun, kebijakan itu justru menuai kritik setelah video dan keluhan pendaki viral di media sosial. Banyak yang menilai kewajiban tersebut membebani pendaki dan tidak disertai sosialisasi yang jelas. Disparpora dan Perhutani akhirnya sepakat untuk menghentikan operasional posko.
”Untuk saat ini, posko penyediaan selendang tidak lagi beroperasi. Kami masih menunggu kejelasan terkait izin dan mekanisme pengelolaan ke depan,” tandas Hari. (rud/adi)
Editor : Adi Pras