RADARSOLO.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan seorang narapidana.
Di mana seorang pengedar berinisial G alias Y, 41, mengedarkan sabu berdasarkan instruksi narapidana tersebut dari dalam lapas.
G yang merupakan warga Desa Buran, Kecamatan Tasikmadu, Karanganyar diminta mengantarkan sabu ke pemesan.
Aksinya berhasil diketahui anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Karanganyar.
Hingga akhirnya G ditangkap bersama barang bukti sabu di lokasi transaksi.
"Tugas G alias Y itu hanya sebagai pengedar untuk menempatkan barang (sabu) tersebut sesuai dengan pesanan pemesan," terang Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar, AKP Supran Yogatama.
Dari hasil penyelidikan, narapidana tersebut juga mengendalikan dua pengedar lainnya.
Yakni pria berinisial DF, 19, warga Desa Ngemplak, Kecamatan Karangpandan serta ZA, 25, warga Desa Sumberejo, Kecamatan Kerjo. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.
DF dan ZA mengedarkan tembakau sintesis dan obat terlarang. Adapun barang haram tersebut mereka dapat dari media sosial.
"Atas instruksi narapidana yang kami sebut, keduanya membeli secara online di media sosial," imbuh Supran mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto.
Ketiga tersangka kini masih ditahan di Mapolres Karanganyar dan dijerat dengan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap jaringan narkotika, terutama yang melibatkan sistem komunikasi daring dan napi lapas.
“Kami wanti-wanti kepada masyarakat Karanganyar untuk waspada terhadap peredaran narkoba. Laporkan jika ada aktivitas mencurigakan. Narkoba adalah musuh bersama, dan harus kita antisipasi khususnya di Kabupaten Karanganyar,” tegas Hadi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras