RADARSOLO.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan sapi ternak di wilayah Jaten, Karanganyar, terus bergulir. Polres Karanganyar melimpahkan berkas perkara tersangka Tri Muryanto ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Diketahui, tersangka yang sebelumnya mengaku mendapatkan bantuan tersebut dari Kementerian Pertanian melalui informasi temannya saat aktif di politik.
Dia terlibat dalam penyimpangan bantuan ternak sapi yang seharusnya disalurkan kepada kelompok tani setempat.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah adanya laporan dari masyarakat dan hasil audit awal yang menunjukkan adanya indikasi kerugian negara.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Bondan Wicaksono membenarkan pelimpahan berkas tahap pertama tersebut. Dia menegaskan, penyidik telah mengumpulkan cukup alat bukti untuk melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan.
”Kemarin sudah kami kirimkan berkas perkara tersangka TM ke Kejari Karanganyar untuk dilakukan penelitian. Kami optimistis proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” ujar Bondan saat dikonfirmasi Radarsolo.com, Kamis (8/5/2025).
Lebih lanjut, dia menjelaskan tersangka dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi juga masih terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.
”Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain. Penyidikan masih berjalan untuk mengungkap sejauh mana alur penyimpangan bantuan ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Tri mengaku terpaksa menjual hibah sapi tersebut karena tidak dalam kondisi sehat setiba di tangannya. Beberapa di antaranya bahkan mengalami sakit tak lama setelah diterima. Hal itu membuat dia memilih untuk menjualnya ke pasar dengan harga jauh di bawah standar.
”Sapinya sempat sakit, jadi saya jual murah. Kalau tidak dijual, malah bisa mati, dan hasil dari penjualan tersebut uangnya saya gunakan untuk mengurus sapi - sapi yang masih sehat,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras