RADARSOLO.COM – Tim Resmob Polres Karanganyar bersama Unit Reskrim Polsek Karanganyar berhasil membekuk pelaku pencurian telepon seluler di Masjid Al Huda, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar.
Pelaku tidak lain yakni Winardi, 39, warga Tangen, Kabupaten Sragen. Pelaku sendiri ditangkap pada Rabu (7/5/2025) malam di sebuah warung angkringan di wilayah Plumbungan, Karangmalang, Sragen.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Sulis Setyawan menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari laporan korban yang kehilangan dua unit ponsel saat tertidur di dalam masjid pada Jumat pagi (28/3/2025) sekitar pukul 07.00.
”Korban saat itu tertidur dan mendapati dua ponsel miliknya, yakni Realme C51 dan Infinix Hot 40 Pro, sudah tidak ada di tempat. Kerugian diperkirakan mencapai Rp 5 juta,” jelasnya.
Dijelaskan Sulis, penyelidikan dimulai dengan analisis rekaman CCTV serta keterangan sejumlah saksi yang mengenali ciri-ciri pelaku.
Petugas kemudian mengantongi identitas tersangka dan melakukan pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankannya di Sragen.
Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan. Polisi turut menyita barang bukti berupa dua unit ponsel beserta dosbook, sepeda motor, pakaian yang digunakan saat beraksi, serta satu buah helm warna hitam.
Menariknya, dari hasil interogasi, pelaku mengaku telah melakukan pencurian serupa di sedikitnya enam lokasi lain di kawasan Karanganyar.
”Modusnya sama, menyasar korban yang tertidur, baik di tempat umum maupun saat berada di indekos. Namun, sebagian korban tidak melaporkan kejadian,” imbuh Sulis.
Saat ini tersangka mendekam di tahanan Polsek Karanganyar dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.
Ancaman hukumannya penjara hingga lima tahun. Proses penyidikan masih terus berlanjut, termasuk pelengkapan berkas perkara serta koordinasi dengan jaksa penuntut umum. (rud/adi)
Editor : Adi Pras