RADARSOLO.COM – Sebanyak 230 buruh pabrik rokok di Kabupaten Karanganyar gagal menerima Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) Tahap I tahun 2025.
Hal ini disampaikan melalui surat resmi Dinas Sosial Kabupaten Karanganyar yang ditujukan kepada pimpinan Bank Jateng Cabang Karanganyar.
Dari total 1.871 keluarga penerima manfaat (KPM) yang diajukan, 230 KPM tidak dapat disalurkan bantuannya.
Lantaran telah mengundurkan diri dari perusahaan tempat mereka bekerja. Sebagai gantinya, pihak perusahaan rokok hanya mengusulkan 75 penerima baru.
”Masih ada kekurangan 155 KPM yang tidak dapat digantikan oleh perusahaan. Maka, sisa kuota ini kami alihkan kepada buruh tani dan petani tembakau,” terang Kepala Dinas Sosial Karanganyar, Sugeng Raharto, Senin (12/5/2025).
Penyaluran pengganti ini diberikan kepada warga di dua kecamatan. Yakni Kecamatan Colomadu 14 KPM dan Kecamatan Jumapolo 141 KPM.
Menurut Sugeng, pengalihan ini dilakukan agar anggaran tidak mengendap dan tetap bermanfaat bagi masyarakat yang berkaitan langsung dengan sektor tembakau.
”Ini bentuk komitmen kami agar bantuan tetap sampai kepada masyarakat yang berhak, khususnya mereka yang berperan dalam rantai produksi tembakau,” imbuhnya.
Adapun data pengganti diambil dari usulan sebelumnya yang berjumlah 1.435 KPM. Kekurangan sebanyak 1.280 KPM direncanakan akan disalurkan pada tahap selanjutnya.
Dengan langkah ini, Pemkab Karanganyar memastikan bahwa dana BLT DBHCHT tetap tersalurkan tepat sasaran, meskipun terdapat kendala pada distribusi awal. (rud/adi)
Editor : Adi Pras