Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features

Kepala Dinkes Karanganyar Tersangka Kasus Alkes Dikabarkan Mendadak Dilarikan ke Rumah Sakit

Rudi Hartono RS • Jumat, 23 Mei 2025 | 20:39 WIB
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes di Dinkes Karanganyar, Kamis (22/5/2025) malam. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar yang baru saja ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan suap pengadaan alat kesehatan (alkes) dikabarkan dilarikan ke rumah sakit, Kamis (22/5/2025) malam.

Hal itu setelah perempuan berinisial P tersebut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar. P sempat dititipkan ke ruang tahanan Polres Karanganyar.

Informasi yang dihimpun Radarsolo.com Jumat pagi (23/5/2025), tersangka rencananya akan kembali dijemput kejari untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Namun, saat hendak dibawa dari tahanan, yang bersangkutan mengaku tidak enak badan.

“Pagi ini, saat akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, yang bersangkutan merasa tidak enak badan. Maka langsung kami bawa ke RSUD untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Karanganyar, Bonard David Yuniarto, Jumat (23/5/2025).

Bonard menambahkan, pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan medis dari tim dokter RSUD untuk menentukan langkah selanjutnya terkait proses hukum terhadap tersangka.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi terkait kondisi kesehatan tersangka maupun apakah pemeriksaan hukum akan tetap dilanjutkan dalam waktu dekat.

Kejari Karanganyar menegaskan tetap akan menempuh proses hukum sesuai ketentuan, sembari mempertimbangkan kondisi kesehatan tersangka.

Sebelumnya, P dan pejabat fungsional Dinkes Karanganyar berinisial A ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi alkes tahun 2023.

Kejari menemukan potensi kerugian dari kasus itu sebesar Rp 13 miliar. Perkiraan awal kerugian hanya Rp 7 miliar.

Terkait dua ASN ditahan tersebut, Bupati Karanganyar Rober Christanto belum mengambil sikap.

Bupati mengaku baru mendapat surat pemberitahuan penetapan tersangka dari kejari. Sedangkan surat pemberitahuan penahanan belum dia terima. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Bupati Karanganyar Rober Christanto #Dinkes #alkes #Kejari Karanganyar