RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menemukan adanya kerugian negara sebesar Rp 1 miliar dalam dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto mewakili Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla.
”Kami telah menemukan indikasi kerugian negara dalam perkara ini, dengan estimasi mencapai angka Rp 1 miliar lebih,” terang Hartanto, Jumat (23/5/2025) malam.
Dia menambahkan, pihak kejaksaan masih terus melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Penyidik juga tengah menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen-dokumen pendukung terkait pengadaan alkes tersebut.
”Kami tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam perkara ini. Segala perkembangan akan kami sampaikan secara berkala,” imbuhnya.
Dugaan korupsi ini mencuat dari proyek pengadaan alkes yang bersumber dari dana APBD 2023. Penyelidikan telah dimulai sejak awal tahun dan kini memasuki tahap lanjutan.
Hartanto menambahkan, total anggaran yang digunakan dalam pengadaan alkes tersebut ternyata mencapai Rp 13 miliar. Nilai ini lebih besar dari temuan awal, yakni sekitar Rp 7 miliar.
Alkes yang dibeli pada tahun anggaran 2023 itu merupakan alat antropometri, yang digunakan untuk mendeteksi masalah gizi dan pertumbuhan anak.
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog dan didistribusikan ke posyandu melalui puskesmas di seluruh kecamatan di Karanganyar.
”Awalnya memang kami menduga hanya sekitar Rp 7 miliar, namun setelah kami lakukan pendalaman, total anggaran yang digunakan mencapai Rp 13 miliar,” beber Hartanto.
Dari informasi yang dihimpun, alat antropometri tersebut seharusnya menjadi bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan, khususnya di bidang pemantauan gizi dan tumbuh kembang balita.
Namun, dalam pelaksanaannya ditemukan dugaan rekayasa dalam mekanisme e-katalog serta penyimpangan dalam proses distribusi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras