Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sopir Elf Kecelakaan Maut di Tawangmangu Ditetapkan Tersangka, Polres Karanganyar Beberkan Hasil Penyelidikan

Rudi Hartono RS • Senin, 26 Mei 2025 | 02:46 WIB
Anggota Satlantas Polres Karanganyar meminta keterangan korban kecelakaan Tawangmangu di IGD RSUD Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Anggota Satlantas Polres Karanganyar meminta keterangan korban kecelakaan Tawangmangu di IGD RSUD Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Tim Penyidik Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Karanganyar akhirnya menetapkan pria berinisial HP, 40, warga Pajangan, Bojonegoro, sebagai tersangka kecelakaan Elf di Desa Gondosuli, Kecamatan Tawangmangu, Karanganyar pada Sabtu (17/5/2025) lalu.

HP dinilai lalai dalam berkendara sehingga mengakibatkan lima orang penumpangnya termasuk balita meninggal dunia.

HP sebelumnya telah diperiksa intensif oleh penyidik Satlantas Polres Karanganyar usai insiden tragis tersebut.

Setelah pengumpulan alat bukti dan keterangan saksi, HP akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

”Yang bersangkutan kami tetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan barang bukti di lokasi kejadian. Saat ini sudah kami lakukan penahanan,” kata Kasatlantas Polres Karanganyar AKP Agista Ryan Mulyanto dihubungi Radarsolo.com Minggu (25/5/2025) malam.

Agista menjelaskan, HP dijerat Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Di mana dalam pasal tersebut dijelaskan, dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pengemudi dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda paling banyak Rp 12.000.000.

”Dengan demikian, HP terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda Rp 12 juta akibat kelalaiannya yang menyebabkan satu orang meninggal dunia dan sejumlah penumpang mengalami luka berat,” ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, rombongan wisatawan asal Blora dan Bojonegoro tersebut sedianya akan berwisata ke air terjun Jumog di Kecamatan Ngargoyoso.

Dari daerahnya, mereka lewat Magetan kemudian mampir ke Sarangan untuk membeli sayuran segar.

Perjalanan dilanjutkan ke Karanganyar melewati jalur tembus Sarangan-Tawangmangu. Namun tiba di Gondosuli, sang sopir memilih jalur lama yang medannya lebih ekstrem.

Tak disangka, mobil yang mereka tumpangi mengalami kecelakaan tunggal. Mobil tersebut diduga rem blong, lalu terguling. Akibatnya, lima orang penumpang meninggal di lokasi kejadian. Selain itu, sembilan penumpang lain dirawat.

Kasus ini juga diselidiki Korlantas Polri hingga harus melakukan olah TKP di lokasi kejadian. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#tawangmangu #karanganyar #sarangan #polres karanganyar #kecelakaan maut #elf