Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Beli Cairan Narkotika, Dua Pemuda asal Tasikmadu Dibekuk Polres Karanganyar

Rudi Hartono RS • Senin, 2 Juni 2025 | 02:27 WIB
Satresnarkoba Polres Karanganyar gagalkan peredaran tembakau gorila di Tasikmadu. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Satresnarkoba Polres Karanganyar gagalkan peredaran tembakau gorila di Tasikmadu. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Upaya Satresnarkoba Polres Karanganyar dalam memutus mata rantai peredaran narkotika membuahkan hasil. Dua pemuda asal Kecamatan Tasikmadu diamankan dalam kasus peredaran tembakau sintetis jenis tembakau gorila.

Keduanya berinsial FR, 20, warga Nglano Wetan, Desa Ngijo; dan JAP, 21, warga Titang, Desa Pandean. Keduanya diamankan di rumah masing-masing pada Selasa (27/5/2025).

Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan tersangka FR.

”Dari laporan warga, diketahui FR kerap menggunakan tembakau sintetis. Informasi ini kemudian kami tindaklanjuti dengan penyelidikan. FR ditangkap di rumahnya, dan dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip berisi irisan daun kering yang diduga tembakau gorila,” terang Mulyadi.

Petugas kemudian melakukan pengembangan. FR mengaku mendapatkan barang tersebut dari JAP. Tak butuh waktu lama, JAP pun berhasil diamankan di hari yang sama.

”Dari rumah JAP, kami menemukan irisan tembakau sintetis seberat kurang lebih 54 gram,” lanjut Mulyadi.

Yang mencengangkan, JAP ternyata tidak membeli tembakau gorila dalam bentuk jadi. Dia memesan cairan mengandung narkotika dari akun Instagram bernama “Celonia” seharga Rp 450 ribu, lalu menyemprotkannya ke tembakau biasa.

”Cairan itu digunakan untuk menyemprot tembakau biasa agar mengandung zat narkotika. Modus ini tergolong baru dan makin canggih,” tegasnya.

Kini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana diubah dalam Permenkes Nomor 30 Tahun 2023.

Ancaman hukumannya tidak main-main. Paling singkat lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara, serta denda mulai Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar.

”Ini peringatan keras bahwa penyalahgunaan narkotika, terutama yang menyasar anak muda, akan kami tindak tegas,” tandas Mulyadi. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#narkotika #karanganyar #polres karanganyar #tasikmadu #narkoba #tembakau gorila