RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mendalami dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan 52 unit ruko di wilayah Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Proyek yang dimulai sejak 2021 itu kini disorot lantaran dianggap merugikan keuangan desa dan tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karanganyar Hartanto mengungkapkan, pembangunan ruko tersebut dilakukan di atas tanah bengkok desa tanpa izin resmi dari pemerintah kabupaten.
”Seharusnya pengelolaan ruko ini memberikan kontribusi nyata terhadap pendapatan desa. Tapi nyatanya, desa tidak mendapat pemasukan apa pun,” terang Hartanto mewakili Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila, kemarin (2/6).
Menurut hasil penyelidikan sementara, lanjut Hartanto, terdapat kesepakatan kerja sama antara investor dan kepala desa setempat.
Nilai kerja sama tersebut mencapai Rp 260 juta untuk jangka waktu 20 tahun. Namun ironisnya, uang tersebut tidak dimasukkan ke dalam kas desa sebagai pendapatan resmi.
”Bahasanya kontribusi, tapi faktanya tidak dicatatkan sebagai pendapatan desa. Dan saat kami periksa, kepala desa hanya dimintai keterangan sebagai saksi,” lanjutnya.
Hartanto menjelaskan, yang menjadi fokus penyidikan bukan hanya nilai kontribusi yang tak seimbang. Tetapi juga ketidaksesuaian proses perizinan.
Alih fungsi tanah bengkok untuk pembangunan ruko tersebut belum mendapatkan izin resmi. Bahkan, proses tukar guling lahan pun hingga kini belum jelas status hukumnya.
”Jelas ini bermasalah. Tidak ada perizinan, tidak ada kontribusi resmi, dan desa tidak memperoleh pendapatan selama dua dekade dari asetnya sendiri,” tegasnya.
Sejumlah saksi mulai dari perangkat desa, pihak kecamatan, hingga Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) telah dimintai keterangan oleh tim penyidik.
”Kami akan terus dalami siapa saja pihak yang bertanggung jawab. Kerja sama selama 20 tahun itu harusnya berpihak pada kepentingan masyarakat, bukan hanya oknum tertentu,” tandas Hartanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras