Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Satu Lagi Tersangka Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Kali Ini Eks Dirut Kontraktor Pelaksana Dijemput Kejari

Rudi Hartono RS • Rabu, 4 Juni 2025 | 01:16 WIB
Mantan Direktur Utama PT MAM Energindo berinisial AA (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Selasa (3/6/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Mantan Direktur Utama PT MAM Energindo berinisial AA (kiri) ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar, Selasa (3/6/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Dia adalah pria berinisial AA yang merupakan mantan Direktur Utama PT MAM Energindo. Perusahaan tersebut adalah kontraktor pelaksana pembangunan masjid senilai Rp 101 miliar itu.

Penetapan tersangka dilakukan setelah AA diperiksa sebagai saksi di Rutan Kelas IIB Padang, Sumatera Barat, Selasa (3/6/2025) oleh tim penyidik Kejari Karanganyar.

Kasi Intelijen Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto membenarkan penetapan tersebut. Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti untuk menaikkan status AA dari saksi menjadi tersangka.

”Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam dan berdasarkan alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan AA sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar,” jelas Bonard kepada wartawan, Selasa (3/6/2025).

Dia menegaskan, penyidikan terhadap proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar terus berjalan. Kejari memastikan akan menelusuri seluruh pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini.

”Kami berkomitmen menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan,” tegas Bonard.

Sejauh ini, Kejari Karanganyar telah menetapkan sejumlah tersangka. Yakni pria berinisial TAC, yang berperan sebagai subkontraktor dalam proyek tersebut. Kemudian pria berinisial NA yang menjabat sebagai direktur operasional PT MAM Energindo.

Kasus ini bermula dari aduan sejumlah vendor proyek Masjid Agung Madaniyah Karanganyar ke kejari terkait tunggakan pembayaran mereka yang belum dibayar.

Nilai kerugian dari para vendor tersebut mencapai Rp 5 miliar. Masing-masing vendor nilainya beragam, dari jutaan rupiah hingga ratusan juta. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Dirut #Vendor #karanganyar #Kontraktor Pelaksana #Masjid Agung Madaniyah #Kejari Karanganyar #korupsi