Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Sejumlah ASN Pemkab Karanganyar Curangi Presensi Online, Modusnya Beragam: Ada yang Gunakan Fake GPS

Rudi Hartono RS • Jumat, 13 Juni 2025 | 19:53 WIB
Sejumlah ASN Pemkab Karanganyar diminta klarifikasi BPKSDM terkait pelanggaran presensi online. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sejumlah ASN Pemkab Karanganyar diminta klarifikasi BPKSDM terkait pelanggaran presensi online. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar mulai bergerak menertibkan aparatur sipil negara (ASN) yang diduga curang dalam sistem presensi online.

Dari informasi yang dihimpun Radarsolo.com, sejumlah ASN dari salah satu kecamatan di Kabupaten Karanganyar dipanggil untuk dimintai klarifikasi atas indikasi pelanggaran disiplin melalui aplikasi AKUHADIR.

Kepala BKPSDM Karanganyar, Nur Aini Farida mengatakan, sejumlah ASN tersebut jelas terindikasi tidak hadir di tempat kerja namun tetap mencatat kehadiran secara digital.

“Ada temuan pelanggaran yang serius dari hasil pemantauan sistem AKUHADIR. Ini bukan hanya soal teknis, tapi menyangkut integritas dan kedisiplinan ASN,” tegas Nur Aini Farida, Jumat (13/6/2025).

Dalam hasil pelacakan sistem, lanjutnya, ditemukan sejumlah modus pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ASN.

Mulai dari presensi di luar radius kantor tanpa surat tugas resmi, kemudian penggunaan aplikasi pengubah lokasi (fake GPS).

"Serta unggahan foto presensi yang bukan merupakan swafoto (selfie), melainkan hasil jepretan orang lain," paparnya.

Lebih jauh diungkapkan Farida, BKPSDM juga menemukan manipulasi presensi berupa foto yang tidak menampilkan wajah ASN.

Melainkan objek lain seperti tembok atau ruangan kosong. Bahkan, ada ASN yang tercatat melakukan tugas luar selama lebih dari 10 hari tanpa keterangan resmi dari atasan.

Tak hanya itu, BKPSDM juga menerima sejumlah laporan dari masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak optimal akibat ketidakhadiran ASN saat jam kerja.

Aduan tersebut makin memperkuat temuan pelanggaran disiplin yang dilakukan.

“Kami sudah sampaikan bahwa presensi online adalah bagian dari sistem pengawasan kinerja. Kalau disalahgunakan, tentu ada konsekuensi. ASN yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan,” terang Nur Aini.

BKPSDM menegaskan akan menindak tegas ASN yang terbukti memanipulasi presensi, mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif.

Semua proses akan mengacu pada regulasi kepegawaian dan Peraturan Bupati yang mengatur sistem presensi online di lingkungan Pemkab Karanganyar.

“Kami mengimbau kepada seluruh ASN untuk menjalankan tugas secara profesional dan tidak main-main dengan sistem kehadiran. Karena presensi bukan sekadar formalitas, tapi bentuk komitmen terhadap pelayanan publik,” tandasnya.

BKPSDM juga berkomitmen meningkatkan sistem pengawasan digital guna mencegah manipulasi data kehadiran dan memastikan seluruh ASN hadir secara fisik saat jam kerja, kecuali bila sedang bertugas luar dengan surat resmi. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#asn #karanganyar #presensi #BPKSDM #pemkab karanganyar