Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Pemkab Karanganyar Sidak Galian C dan TPA di Kecamatan Mojogedang

Rudi Hartono RS • Rabu, 25 Juni 2025 | 19:58 WIB
Tim OPD Pemkab Karanganyar menggelar sidak galian C di Desa Kebungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Rabu (25/6/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Tim OPD Pemkab Karanganyar menggelar sidak galian C di Desa Kebungjeruk, Kecamatan Mojogedang, Rabu (25/6/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar menggelar inspeksi mendadak (sidak) dugaan praktik galian C ilegal di Desa Kedungjeruk, Kecamatan Mojogedang dan pengelolaan tempat pembuangan sampah (TPS) yang tidak sesuai ketentuan di Desa Munggur, Rabu (25/6/2025).

Tim sidak terdiri dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan ESDM (Diskuktran ESDM).

Kemudian Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades), Bagian Hukum Setda Karanganyar, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimca) Mojogedang.

Penjabat (Pj) Camat Mojogedang Joko Sutrisno mengatakan, langkah ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam merespons aduan masyarakat.

“Kami menerima dua laporan dari warga. Pertama terkait aktivitas galian C di Desa Kedungjeruk yang dinilai mengganggu, dan kedua terkait pengelolaan tempat sampah di Desa Munggur yang disinyalir tidak sesuai aturan,” jelasnya.

Menurut informasi, aktivitas galian C di Desa Kedungjeruk disebut-sebut dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab.

Warga mengeluhkan dampak dari kegiatan tersebut seperti kerusakan jalan, debu yang mengganggu, hingga potensi longsor akibat struktur tanah yang terganggu.

“Beberapa warga melapor karena merasa lingkungan mereka menjadi tidak nyaman. Ada juga yang khawatir aktivitas galian tersebut tidak memiliki izin resmi dan membahayakan,” tambah Joko.

Pihak DPUPR dan ESDM akan mendalami perizinan serta dampak teknis yang ditimbulkan dari aktivitas tersebut.

Jika terbukti melanggar, pemkab berkomitmen untuk menindak tegas sesuai peraturan yang berlaku.

Selain galian C, tim juga menyoroti persoalan tempat pembuangan sampah (TPS) yang berada di wilayah Desa Munggur.

Warga mempertanyakan legalitas dan kelayakan lokasi TPS tersebut.

Joko menegaskan bahwa seluruh temuan di lapangan akan dibawa ke forum pembahasan lintas dinas.

Pemerintah akan melakukan kajian ulang terhadap aktivitas yang terpantau, baik dari aspek hukum, teknis, maupun sosial lingkungan.

“Yang jelas, aduan warga sudah kami tindaklanjuti. Tim gabungan telah mengantongi sejumlah data dan fakta di lapangan. Setelah ini akan dilakukan kajian mendalam dan langkah penanganan,” pungkas Joko.

Dengan langkah ini, Pemkab Karanganyar berharap warga Mojogedang bisa kembali merasa aman dan nyaman di lingkungannya.

Penanganan kasus seperti ini juga menjadi bukti bahwa saluran pengaduan masyarakat terus dijaga agar berjalan efektif dan ditindaklanjuti dengan nyata. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#opd #karanganyar #galian c #tps #mojogedang #pemkab karanganyar #sampah