RADARSOLO.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terus menggencarkan upaya pengurangan dan penanganan sampah dari hulu. Kali ini menyasar para pengurus rukun tetangga (RT) di Desa Jaten, Kecamatan Jaten.
Instruksi yang ditetapkan Bupati Karanganyar Rober Christanto itu menegaskan perlunya pengelolaan sampah tuntas di tingkat desa dan kelurahan. Hal itu guna mengurangi ketergantungan pada Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari.
Pasalnya, TPA Sukosari saat ini masuk dalam kategori open dumping atau sistem pembuangan sampah terbuka yang mendapat sorotan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Penilaian tersebut mendorong pemerintah daerah untuk melakukan langkah-langkah percepatan pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
”Melalui sosialisasi ini, kami berharap seluruh ketua RT di Desa Jaten dapat memahami isi instruksi bupati dan meneruskannya kepada warga. Pengelolaan sampah harus dimulai dari lingkungan terkecil, agar tidak semua dibebankan ke TPA,” jelas Kepala Bidang Pengelolaan Sampah, Limbah, dan Pengembangan Kapasitas DLH Karanganyar, Renggo Bhuwono.
Instruksi bupati ini memuat sejumlah poin penting. Di antaranya, pemanfaatan bank sampah, larangan pembuangan terbuka, pembangunan tempat pengelolaan sampah tingkat desa, hingga pemantauan kualitas udara.
Selain itu, pengurus RT juga diimbau mendorong warganya melakukan pemilahan sampah dari rumah tangga.
”Setiap RT bisa mulai dengan edukasi sederhana yakni memilah sampah organik dan anorganik, mengelola sisa makanan, hingga memanfaatkan bank sampah. Jika ini dilakukan serentak, beban ke TPA akan sangat berkurang,” lanjutnya.
Dalam sosialisasi yang digelar pekan ini, DLH juga menekankan pentingnya membentuk kader lingkungan di tiap wilayah RT dan RW, sebagai ujung tombak pengawasan dan pelaporan aktivitas pengelolaan sampah.
Pihak DLH menargetkan sistem pengelolaan sampah mandiri berbasis komunitas bisa diterapkan secara menyeluruh di wilayah Karanganyar. Desa-desa didorong memiliki fasilitas pengolahan sampah sendiri, setidaknya dalam skala terbatas.
”Intinya bukan hanya soal infrastruktur, tapi kesadaran kolektif. Kalau warga desa sudah terbiasa mengelola sampahnya sendiri, maka kita akan punya sistem yang berkelanjutan,” ujarnya.
DLH berkomitmen akan terus melakukan evaluasi dan pendampingan secara berkala, serta melibatkan lembaga pendidikan, tokoh masyarakat, dan pemangku kepentingan lainnya.
Sementara itu, Camat Jaten Juli Padmi Handayani menegaskan, penanganan sampah bukan semata tugas DLH atau pemerintah kabupaten. Seluruh perangkat wilayah, dari RT, RW, hingga kepala dusun, diminta punya inisiatif dan terobosan masing-masing.
”Tagline Kabupaten Karanganyar sudah jelas: ‘Sampahku Tanggung Jawabku’. Ini bukan sekadar slogan, tapi komitmen bersama. Saya minta semua RT, RW, hingga kadus punya inovasi pengelolaan sampah sesuai kondisi wilayah masing-masing,” tegasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras