Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Bupati Rober Serahkan Kasus yang Menjerat Sekretaris Dispermades Karanganyar ke Penegak Hukum: Soal Statusnya sebagai ASN, Ini Tanggapannya

Rudi Hartono RS • Selasa, 8 Juli 2025 | 19:54 WIB
Sekretaris Dispermades Karanganyar, SN saat ditahan kejari terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Senin (7/7/2025) malam. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sekretaris Dispermades Karanganyar, SN saat ditahan kejari terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah, Senin (7/7/2025) malam. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto angkat bicara terkait penahanan salah satu pejabatnya berinisial SN oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Rober menegaskan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya perkara tersebut kepada penegak hukum.

“Kita tunggu surat penetapan dulu dari kejaksaan, proses hukum biar berjalan. Hormati proses hukum yang berlaku,” ujar Bupati Rober saat ditemui awak media, Selasa (8/7/2025) siang.

Seperti diberitakan sebelumnya, Kejari Karanganyar Senin (7/7/2025) malam telah melakukan proses penahanan terhadap SN, yang menjabat sebagai Sekretaris pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Karanganyar.

Penahanan dilakukan terhadap SN, lantaran diduga kuat SN terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah pada 2020 lalu.

Pada saat dia menjabat sebagai Kepala Bagian Unit Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ).

Penahanan SN sendiri menambah daftar panjang kasus hukum yang menyeret pejabat publik di Karanganyar.

Kejaksaan menduga adanya penyimpangan dalam penggunaan anggaran proyek masjid yang dibangun dengan nilai puluhan miliar rupiah tersebut.

Disisi lain, ketika ditanya terkait status kepegawaian SN pascapenahanan, Bupati Rober menyebut pihaknya akan segera berkoordinasi dengan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, dalam hal ini dispermades.

Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti status jabatan SN di lingkungan birokrasi Kabupaten Karanganyar.

“Nanti kita akan segera koordinasi dengan Dispermades untuk menindaklanjuti status beliau,” tambah Bupati.

Sementara itu, penahanan SN dilakukan setelah penyidik Kejari Karanganyar menemukan bukti permulaan yang cukup dalam perkara dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Proyek yang digarap pada 2020 itu diduga menyisakan banyak persoalan, mulai dari ketidaksesuaian spesifikasi hingga dugaan mark-up anggaran.

Kajari Karanganyar Rober Jimmy Lambilla melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Hartanto menyebut SN ditahan karena memiliki peran dalam proses proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Penyidik menduga terjadi kerugian negara akibat praktik yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum.

"Sesuai dengan alat bukti yang sudah kita miliki, maka selanjutnya kita lakukan penahanan," singkat Kasi Pidsus.

Kejari masih terus mendalami kasus ini, termasuk kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Dispermades #Bupati Karanganyar Rober Christanto #Masjid Agung Madaniyah #Kejari Karanganyar #korupsi