RADARSOLO.COM – Kejari Karanganyar resmi menahan Kepala Desa (Kades) Jaten berinisial HS atas dugaan penyalahgunaan aset desa berupa tanah bengkok, Selasa (8/7/2025) sore.
Aset tersebut digunakan untuk pembangunan puluhan ruko tanpa melalui prosedur yang semestinya. Kemudian, ruko tersebut disewakan dan hasilnya diselewengkan untuk kepentingan pribadi.
”Hari ini (kemarin,Red) kami menetapkan Kepala Desa Jaten inisial HS sebagai tersangka. Kami juga lakukan penahanan,” ujar Kasi Pidana Khusus Kejari Karanganyar Hartanto yang mewakili Kajari Roberth Jimmy Lambilla.
Hartanto menjelaskan, perkara ini bermula dari pemanfaatan tanah bengkok desa untuk pembangunan 52 unit ruko. Namun, proyek tersebut diduga tidak melalui prosedur yang sesuai. Desa juga tidak mendapatkan hak secara layak dari hasil penyewaan ruko tersebut.
”Penyewaan ruko dilakukan selama 20 tahun. Desa seharusnya memperoleh hak dari penyewaan itu, tapi nyatanya tidak,” beber Hartanto.
”Akibatnya desa mengalami kerugian, dan saat ini masih kami dalami jumlah pastinya,” imbuhnya.
Menurut penyidik, modus yang digunakan tersangka adalah memanfaatkan tanah aset desa tanpa mekanisme yang sah.
Kemudian menyewakannya kepada pihak ketiga. Saat dilakukan pemeriksaan, telah dilakukan pengembalian dana sebesar Rp 260 juta ke kas desa. Namun, hal itu terjadi tepat saat tersangka akan diperiksa di kantor kejari.
”Pengembalian uang itu jadi bagian dari penelusuran. Nilai sewa ruko yang disepakati dalam perjanjian sewa disebut mencapai Rp 100 juta, namun realisasi dan rinciannya masih akan kami selidiki lebih lanjut,” imbuhnya.
Tersangka HS dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 12 Undang-Undang Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang dan pemanfaatan aset negara.
Pemeriksaan terhadap HS kali ini merupakan yang ketiga, sejak kasus ini mulai diusut kejari pada 2021.
Hingga saat ini, HS masih menjadi satu-satunya tersangka dalam kasus ini. Namun kejari menyatakan masih membuka kemungkinan penetapan tersangka baru, setelah proses pendalaman dan penghitungan kerugian selesai dilakukan. (rud/adi)
Editor : Adi Pras