RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar terus menggenjot penyelesaian berkas perkara kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar.
Dalam waktu dekat, berkas perkara ini ditarget rampung dan siap dilimpahkan ke pengadilan.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Robert Jimmy Lambilla menjelaskan, sejauh ini tim penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Tiga orang berasal dari internal dinkes yakni Kepala Dinkes nonaktif, Purwati. Kemudian Amin Sukoco dan Kusmawati yang merupakan pejabat fungsional.
Selain itu ada tiga orang dari manajemen PT Sungadiman Makmur Sentosa selaku rekanan pengadaan alkes. Yakni masing-masing berinisial DN selaku manajer operasional perusahaan, JS, dan SW sebagai marketing.
”Kami upayakan dalam bulan ini berkas sudah lengkap, sehingga segera bisa dilimpahkan ke tahap penuntutan,” kata Jimmy, Jumat (11/7/2025).
Berdasarkan hasil penyidikan dan pengumpulan bukti, kejari mendapati kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp 2 hingga Rp 2,5 miliar.
Pihaknya juga mendorong agar para tersangka secara sukarela mengembalikan uang kerugian negara tersebut.
Upaya pengembalian kerugian negara sudah mulai menunjukkan hasil. Tiga tersangka yakni Purwati, Amin, dan salah satu pihak rekanan telah mengembalikan uang dengan total Rp 1,703 miliar.
Dana tersebut telah disetor ke kas negara melalui Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) milik Kejari Karanganyar.
”Untuk Bu Purwati sendiri, total yang dikembalikan mencapai Rp 1,465 miliar,” jelas Jimmy.
Kejari berharap, pengembalian dana ini menjadi bentuk itikad baik para tersangka sekaligus meringankan kerugian yang ditanggung negara. Meski demikian, proses hukum tetap akan berjalan sesuai prosedur.
Kasus korupsi pengadaan alkes ini menjadi perhatian publik lantaran menyangkut sektor kesehatan yang seharusnya memberikan layanan optimal kepada masyarakat.
Kejari Karanganyar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini tanpa pandang bulu. (rud/adi)
Editor : Adi Pras