RADARSOLO.COM – Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten berinisial HS resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar mengungkap dugaan korupsi tersebut berkaitan dengan penyimpangan dalam pemanfaatan lahan desa untuk pembangunan ruko.
Kepala Kejari Karanganyar, Roberth Jimmy Lambilla menjelaskan, dari hasil penyidikan sementara, HS diduga telah menerima dana sebesar Rp 500 juta dari kegiatan pembangunan tersebut.
”Untuk dugaan korupsi Desa Jaten masih dalam tahap perhitungan kerugian negara. Tapi yang bisa kami pastikan, dana yang diterima kepala desa sekitar Rp 500 juta dari pembangunan ruko,” terang Roberth, Minggu (13/7/2025).
Menurutnya, penyimpangan terjadi karena proses pemanfaatan tanah kas desa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Termasuk di dalamnya potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan kas desa dari sewa tanah yang tidak tercatat secara resmi.
”Kerugian masih dihitung. Ini kaitannya dengan nilai sewa yang semestinya masuk sebagai pendapatan desa namun tidak tercatat,” tambahnya.
Roberth juga menegaskan berkas perkara akan segera dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan dalam waktu dekat.
”Berkas dalam waktu dekat akan kami nyatakan lengkap dan kami limpahkan ke pengadilan untuk proses persidangan,” ujarnya.
Dugaan korupsi pengelolaan tanah kas desa ini menjadi sorotan karena lahan desa merupakan aset publik yang seharusnya dikelola secara transparan untuk kepentingan warga.
Kejari Karanganyar juga mengingatkan seluruh kepala desa di wilayah tersebut agar berhati-hati dan taat prosedur dalam pengelolaan aset desa guna menghindari potensi pelanggaran hukum serupa. HS ditahan sepulang dari ibadah haji. (rud/adi)
Editor : Adi Pras