Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Nasib Sekretaris Dispermades Karanganyar yang Jadi Tersangka Korupsi Masjid Agung Madaniyah segera Ditentukan, Apakah Bakal Dipecat? Ini Kata Pemkab

Rudi Hartono RS • Kamis, 17 Juli 2025 | 01:30 WIB
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sunarto tim Kejari Karanganyar ke ruang tahanan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sunarto tim Kejari Karanganyar ke ruang tahanan terkait dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Pemkab Karanganyar belum mengambil langkah pemberhentian sementara terhadap Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Sunarto yang terjerat dugaan korupsi proyek Masjid Agung Madaniyah.

Lantaran masih menunggu rekomendasi resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Seperti diketahui, saat Masjid Agung Madaniyah dibangun. Sunarto menjabat sebagai Kepala Unit Layanan Pengadaan.

Dia bertugas melaksanakan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terpadu.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karanganyar, Nur Aini Farida menjelaskan, proses pemberhentian sementara seorang ASN harus melalui prosedur yang sesuai aturan.

”Maaf mas, ini baru proses di BKN untuk mendapatkan rekomendasinya. Yang mengajukan itu BKPSDM ke BKN, surat pemberhentian sementara berdasarkan surat penahanan yang tanda tangani pak Bupati,” ujar Nur Aini, Rabu (16/7/2025).

Pemkab tidak bisa gegabah mengambil keputusan tanpa dasar hukum dan administratif yang jelas.

Karena itu, mereka memilih menunggu arahan dan rekomendasi dari BKN sebagai instansi pembina kepegawaian nasional.

Sementara itu, proses penyelidikan dugaan korupsi pembangunan masjid tersebut masih terus bergulir di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.

Bahkan sebelumnya, kejari telah mengeluarkan surat perintah penyidikan baru berisi perintangan atau penghalangan terhadap penyelidikan.

Lantaran adanya dugaan perintangan saksi dan upaya menghalangi jalannya penyelidikan.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila mengungkapkan, sprindik baru ini muncul setelah pihaknya mencium adanya dugaan manipulasi keterangan oleh sejumlah saksi yang telah diperiksa sebelumnya.

”Kami menemukan indikasi bahwa beberapa saksi memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Bahkan diduga ada pengkondisian atau pengaturan terhadap keterangan saksi yang bisa menghambat penyelidikan,” tegas Jimmy. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Dispermades Karanganyar #badan kepegawaian negara (bkn) #Masjid Agung Madaniyah #pemkab karanganyar #korupsi