RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar memusnahkan puluhan jenis barang bukti dari 73 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
Acara pemusnahan berlangsung di halaman Kejari Karanganyar, Rabu (23/7/2025). Dihadiri perwakilan Pengadilan Negeri Karanganyar, Polres Karanganyar dan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Surakarta.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar, Roberth Jimmy Lambila menjelaskan, pemusnahan ini merupakan bagian dari agenda tahunan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum di wilayah Karanganyar.
”Barang bukti yang dimusnahkan dari tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan putusan pengadilan,” ujarnya.
Adapun 73 jenis barang bukti yang dimusnahkan mencakup rinciannya tindak pidana terhadap keamanan negara dan ketertiban umum sebanyak 11 perkara.
Kemudian tindak pidana narkotika dan zat adiktif lainnya tujuh perkara, tindak pidana terhadap orang dan harta benda dua perkara, dan tindak pidana kepabeanan dan cukai 53 perkara.
Secara lebih spesifik, barang bukti yang dimusnahkan meliputi 2.558 tablet obat-obatan terlarang berbagai merek, 141 paket sabu dengan total berat 1.050 gram.
Kemudian 14 paket ganja dengan total berat 1.981 gram (1,98 kilogram), 381 bal rokok ilegal berbagai merek, setara dengan 1,6 juta batang rokok ilegal, dan 27 unit telepon genggam berbagai merek.
”Pemusnahan ini menandai tuntasnya proses hukum terhadap barang bukti tersebut dan menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Karanganyar dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras