Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Pemkab Karanganyar Tindaklanjuti Aduan terkait TPS Munggur Mojogedang yang Juga Dilaporkan ke Ombudsman, Ini Isinya

Rudi Hartono RS • Selasa, 29 Juli 2025 | 03:41 WIB
TPS Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar yang diadukan ke Ombudsman RI. (Rudi Hartono/Radar Solo)
TPS Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar yang diadukan ke Ombudsman RI. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) merespons cepat aduan masyarakat terkait keberadaan tempat pembuangan sementara (TPS) Desa Munggur, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar.

Aduan tersebut masuk melalui Kanal Saluran Penampungan Aspirasi Masyarakat (Sapamas) serta surat resmi dari Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah yang dikirim perwakilan warga setempat.

Kepala Diskominfo Karanganyar, Isnan Nur Azis mengatakan, laporan dari warga telah ditindaklanjuti lintas sektor.

Penanganan tak hanya berfokus pada aduan masyarakat, melainkan juga menyangkut aspek perizinan yang tengah dalam proses penyelesaian.

”Sudah kami tindak lanjuti. Tapi penanganannya tidak cukup hanya pada aduan. Ada aspek perizinan yang harus diselesaikan, dan itu sudah kami koordinasikan dengan Satpol PP serta dinas terkait yakni Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP),” jelas Isnan, Senin (28/7/2025).

Isnan mengungkapkan, saat ini proses penerbitan izin TPS tersebut sedang berlangsung di DPMPTSP.

Surat dari Ombudsman RI tertanggal 25 Juli 2025 menjadi landasan utama bagi Pemkab Karanganyar untuk segera merespons secara resmi.

”Karena sudah masuk Ombudsman, kami wajib menjawabnya. Hari ini dilakukan rapat koordinasi tim aduan untuk menyiapkan jawaban yang akan disampaikan oleh Bupati ke Ombudsman. Tim ini dipimpin langsung oleh Pak Sekda,” imbuhnya.

Pemerintah tengah mengkaji substansi laporan dan meminta masukan dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, guna menyusun tanggapan yang komprehensif.

Salah seorang koordinator warga, Imam Ady Mujahit menyampaikan kekhawatirannya atas dugaan maladministrasi dalam proses pembangunan TPS tersebut.

Tak hanya itu, warga juga mengeluhkan aktivitas pengolahan sampah yang dinilai mengganggu lingkungan sekitar.

Mereka menilai pembangunan TPS berpotensi mengganggu kesehatan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar lokasi.

”Untuk itu, kami berharap Ombudsman RI Jawa Tengah segera melakukan tindakan tegas. Kami juga meminta adanya rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan alih fungsi lahan serta dampak dari pembangunan TPS tersebut,” tegas Ady dalam surat pengaduannya.

Pemkab Karanganyar menyatakan tetap berkomitmen untuk menampung setiap aspirasi masyarakat dan menyelesaikannya secara transparan serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#ombudsman #karanganyar #Diskominfo Karanganyar #tps #mojogedang