RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar menyita sebidang tanah beserta 52 unit bangunan kios di sebuah ruko kawasan Bulu, Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Senin (4/8/2025) sore.
Penyitaan ini untuk mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Kepala Desa Jaten Harga Satata.
Di mana kades tersebut diduga menyalahgunakan wewenang dengan membangun ruko yang disewakan. Kemudian hasil sewanya dinikmati sendiri.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidana Khusus Hartanto menjelaskan, penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Negeri Karanganyar Nomor PRINT-398/M.3.33/Fd.2/05/2025 tertanggal 2 Mei 2025, serta Penetapan Izin Penyitaan dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang dengan Nomor 44/PenPid.Sus-TPK-SITA/2025/PN Smg tertanggal 23 Juli 2025.
”Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum dan penyelamatan aset negara. Penyitaan ini merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan,” ujar Hartanto didampingi Kasi Intel Bonard David Yuniarto.
”Kami menduga ada keterkaitan antara aset ini dengan tindak pidana korupsi yang sedang kami tangani. Saat ini kami masih mendalami keterlibatan para pihak terkait,” ujar Hartanto.
Hartanto menegaskan, tindakan hukum ini dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Kejaksaan juga telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk melakukan penyitaan.
”Kami bertindak berdasarkan izin resmi dari pengadilan dan bukti permulaan yang sah. Masyarakat kami imbau untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang sedang berlangsung,” tambahnya.
Aset berupa 52 kios tersebut kini telah dipasangi papan penyitaan resmi dari kejaksaan dan dinyatakan dalam penguasaan hukum negara sampai proses hukum selesai.
Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Kades Jaten Andi Almaududi yang ikut dalam penyitaan menjelaskan, setelah adanya penyitaan tersebut, pedagang ataupun pemilik kios diharapkan tidak melakukan jual beli kios tersebut.
”Proses jual beli tetap masih berlangsung mas, tapi dengan ketentuan, pemilik atau penyewa kios tidak boleh memperjualbelikan kios mereka hingga nanti proses hukum selesai. Nanti regulasinya seperti apa, pemerintah desa akan menunggu kebijakan dari kejaksaan dan pemerintah kabupaten,” terang Andi. (rud/adi)
Editor : Adi Pras