Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kasus Korupsi Alkes Dinkes Karanganyar Segera Disidangkan, Berikut Nama-Nama Tersangka dan Uang yang Sudah Dikembalikan ke Negara

Rudi Hartono RS • Rabu, 13 Agustus 2025 | 20:02 WIB
Sejumlah tersangka kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar tiba di Kejari Karanganyar saat pelimpahan berkas tahap II, Rabu (13/8/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Sejumlah tersangka kasus korupsi alkes Dinkes Karanganyar tiba di Kejari Karanganyar saat pelimpahan berkas tahap II, Rabu (13/8/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar telah melakukan pelimpahan tahap II baik berkas maupun tersangka.

Kejari mulai menyiapkan tujuh jaksa penuntut umum (JPU) untuk menyidangkan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Pantauan Radarsolo.com di kantor Kejari Karanganyar Rabu (13/8/2025) siang, para tersangka tiba di kejari menggunakan mobil kejaksaan.

Sebagian di antaranya terlihat didampingi penasihat hukum.

Proses pelimpahan berlangsung dengan pengawalan ketat dari petugas.

Kuasa hukum tersangka Purwati yakni Ari Santoso mengatakan, pihaknya tengah mempersiapkan langkah pembelaan untuk persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

“Setelah pelimpahan tahap II ini, yang berarti sudah dinyatakan P21. Kami akan menyiapkan materi pembelaan. Nanti akan kami sampaikan saat persidangan,” ujarnya.

Sementara itu, ada enam tersangka yang akan menjalani persidangan tersebut.

Yakni diantaranya Purwati, Kepala Dinkes Karanganyar nonaktifkan. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait proyek alkes senilai Rp 13 miliar.

Kemudian Amin Sukoco, pejabat Fungsional Bidang Perencanaan Dinkes. Diduga turut terlibat dalam pengondisian lelang dan manipulasi tender.

Selanjutnya Kusmawati, Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes.

Sedangkan tersangka dari pihak swasta penyedia jasa pengadaan yakni DN Manajer Operasional PT Sungadiman Makmur Sentosa yang ditahan sejak 27 Mei 2025.

Kemudian SW staf Marketing PT Sungadiman Makmur Sentosa, dan JS yang merupakan salah satu sales dalam pengadaan alkes.

Tak hanya itu para tersangka sebelumnya juga telah mengembalikan uang sebagai bentuk restitusi.

Dimana Purwati telah mengembalikan dana sebesar Rp 1,465 miliar, kemudian Amin sebesar Rp 80 juta, dan Kusmawati sebesar Rp 67 juta.

Sedangkan rekanan penyedia jasa sebesar Rp 158 juta. Jumlah total yang telah dikembalikan oleh para tersangka mencapai Rp 1,77 miliar.

Sedangkan estimasi kerugian negara berkisar antara Rp 2 miliar hingga Rp 2,6 miliar.

Kepala Kejari Karanganyar Roberth Jimmy Lambila melalui Kasi Pidsus Hartanto menegaskan, berkas kasus dugaan korupsi alkes dari jaksa penyidik saat ini sudah diserahkan ke jaksa penuntut umum. (JPU).

Selanjutnya akan dijadwalkan untuk proses persidangan.

"Berkas ini sudah rampung dan layak untuk di sidangkan, artinya memang sudah P21. Dan nanti tim JPU akan segera menyusukan surat dakwaan terhadap para tersangka, selanjutnya akan dibacakan pada proses persidangan nanti. Tujuh JPU sudah kita siapkan untuk nanti mengawal proses persidangan tersebut," tegas Hartanto. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Dinkes #Pelimpahan Berkas Perkara #alkes #Kejari Karanganyar #korupsi