Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Tak Perlu Panik Soal PBB-PP, Pemkab Karanganyar Malah Beri Keringanan Wajib Pajak: Kenaikan Diredam

Rudi Hartono RS • Senin, 18 Agustus 2025 | 21:18 WIB
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kantor Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karanganyar terus memberikan stimulus atau keringanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-PP) bagi warganya.

Upaya tersebut dilakukan agar wajib pajak tidak terbebani dengan lonjakan tagihan setiap tahun.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Karanganyar Kurniadi Maulato menjelaskan, kebijakan stimulus telah berlangsung selama 11 tahun.

Melalui kebijakan ini, rata-rata wajib pajak mendapat keringanan PBB-PP sebesar 60 hingga 75 persen.

“Kalau PBB-PP itu pasti naik setiap tahun. Kalau tidak diberi stimulus, kenaikan bisa mencapai 100 hingga 200 persen. Dengan intervensi stimulus menggunakan SK Bupati, masyarakat tidak terlalu terbebani. Karena itu di Karanganyar relatif tidak ada gejolak,” terang Kurniadi, belum lama ini.

Meski begitu, kenaikan PBB-PP di Kabupaten Karanganyar disebutnya tidak terlalu signifikan.

Dengan adanya stimulus, masyarakat bisa tetap menunaikan kewajiban pajaknya.

Sementara pemerintah tetap menjaga stabilitas penerimaan daerah.

Tercatat, setiap tahun PBB-PP menyumbang sekitar Rp 27 miliar untuk kas daerah.

Selain memberi stimulus, pemkab juga rutin melakukan pemutakhiran data objek dan subjek pajak di sejumlah kecamatan.

Tahun ini, ada tujuh kecamatan yang menjadi fokus pemutakhiran.

Yakni Colomadu, Gondangrejo, Jaten, Kebakkramat, Tasikmadu, Mojogedang, dan Karanganyar.

Menurut Kurniadi, pemutakhiran data tidak dilakukan di semua kecamatan, melainkan diprioritaskan di wilayah yang pertumbuhan ekonominya pesat.

“Daerah-daerah yang cepat berkembang itu biasanya terkait bisnis properti, jasa, hingga perhotelan,” imbuhnya.

Kebijakan stimulus PBB-PP ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan daerah dan kemampuan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #BKD #PBB-PP #badan keuangan daerah