RADARSOLO.COM-Seorang pejabat eselon IIIa di lingkungan Pemkab Karanganyar dijatuhi sanksi penurunan jabatan.
Langkah ini merupakan hasil evaluasi pimpinan daerah terhadap kinerja aparatur sipil negara (ASN) yang dinilai tidak patuh terhadap aturan.
Meski identitas pejabat belum disebutkan secara resmi, sanksi penurunan jabatan ini dipastikan akan berlaku mulai tahun ini.
Sumber radarsolo.com mengatakan, tindakan indisipliner yang dilakukan adalah ketidakpatuhan pejabat tersebut terhadap aturan absensi elektronik di kantornya.
"Sanksinya penurunan jabatan, kalau dipindah atau menjabat sebagai apa dan di mana, enggak tahu saya," terang sumber tersebut, Rabu (3/9/2025).
Sinyal Penegakan Disiplin ASN dan Sidak Bupati
Sanksi ini menjadi sinyal bahwa Pemkab Karanganyar serius menegakkan disiplin kerja di kalangan ASN.
Penurunan jabatan menjadi pembelajaran bagi seluruh ASN agar lebih patuh terhadap aturan yang berlaku.
Hingga berita ini masuk meja redaksi, pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Karanganyar belum memberikan keterangan resmi.
Diketahui, sebelumnya, Bupati Karanganyar Rober Christanto bersama Wakil Bupati Adhe Eliana melakukan sidak sejumlah instansi pelayanan publik. Termasuk kantor kecamatan dan puskesmas.
Sidak ini bertujuan memastikan masyarakat mendapatkan pelayanan yang tepat waktu dan layak.
Bupati Rober Christanto berkomitmen mendorong budaya kerja yang disiplin dan profesional, mulai dari tingkat desa hingga organisasi perangkat daerah (OPD). (rud/wa)
Editor : Tri wahyu Cahyono