RADARSOLO.COM – Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari di Desa Sukosari, Kecamatan Jumantono, Kabupaten Karanganyar kembali dipersoalkan warga sekitar.
Warga Dusun Suko, Desa Sukosari yang berlokasi tak jauh dari TPA tersebut mendesak pemerintah memberikan pelayanan kesehatan khusus.
Hal itu lantaran mereka mendapatkan dampak buruk dari pengelolaan TPA Sukosari. Warga lantas menggeruduk kantor Desa Sukosari untuk menyampaikan sejumlah tuntutan, Rabu (3/9/2025).
Salah seorang warga Dusun Suko, Nuryanto Arif mengatakan, wilayah mereka layak mendapat perhatian khusus lantaran terdampak persoalan sampah.
”Kami berharap kepala desa bisa menjembatani agar di Sukosari ada layanan kesehatan 24 jam. Kami ini wilayah khusus karena terdampak sampah,” ujarnya.
Protes terhadap TPA Sukosari sudah berulang kali dilakukan warga setempat. Bahkan, warga pernah memblokade jalan masuk menuju TPA tersebut.
Hal itu mengakibatkan truk pengangkut sampah terhenti di jalan. Antrean tumpukan sampah pun terjadi.
Tak sampai di situ, pengelolaan TPA Sukosari yang masih menggunakan sistem open dumping juga mendapat sorotan tajam dari Kementerian Lingkungan Hidup.
TPA Sukosari Karanganyar Disanksi Kementerian LHK
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menjatuhkan sanksi administratif kepada 343 TPA di seluruh Indonesia, termasuk TPA Sukosari di Kabupaten Karanganyar.
Hal itu disampaikan Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq saat menjadi pembicara dalam seminar yang digelar Al Azhar IIBS International School Karanganyar di Hotel Anaya Azana Boutique, Tawangmangu, Karanganyar, Selasa (13/5/2025) lalu.
”Hari ini kami terbitkan sanksi administrasi, termasuk kepada Bupati Karanganyar,” ujar Hanif.
Menurutnya, pemerintah pusat memberi tenggat waktu enam bulan bagi seluruh bupati dan wali kota di Indonesia untuk memperbaiki sistem pengolahan sampahnya. Presiden Prabowo Subianto disebut serius dalam mengatasi persoalan ini.
”Presiden memerintahkan percepatan penanganan, mulai dari pembangunan Satgas Sampah Nasional, penggunaan teknologi waste to energy di kota besar, sampai pengolahan sampah berbasis energi ramah lingkungan,” terangnya.
Dia menyubut sebanyak 343 TPA yang disanksi kini diawasi ketat oleh Kementerian LHK. Jika dalam enam bulan tidak ada perbaikan signifikan, maka sanksi lanjutan akan diberlakukan.
”Bisa dikenakan pidana maksimal satu tahun jika tidak mengindahkan paksaan pemerintah,” tegas Hanif.
DLH Karanganyar Siapkan Rp 1,5 Miliar untuk Menyetop Sistem Open Dumping
Menanggapi sanksi Menteri Lingkungan Hidup tersebut, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Karanganyar menyiapkan anggaran Rp 1,5 miliar untuk pembenahan tata kelola TPA Sukosari.
Kepala DLH Karanganyar, Sunarno mengatakan, penataan ulang TPA Sukosari merupakan tindak lanjut atas sanksi administratif dari KLH. Anggaran tersebut bersumber dari APBD melalui kebijakan mendahului anggaran.
”Anggaran itu digunakan untuk pembuatan drainase, pengadaan tanah uruk di Blok C, pipanisasi gas metana, hingga penyusunan perencanaan teknis lainnya,” jelas Sunarno, (20/6/2025).
Upaya ini diarahkan untuk membenahi sistem pengelolaan sampah di Karanganyar dengan pendekatan sanitary landfill, sebagai pengganti metode pembuangan terbuka (open dumping) yang sudah tidak diperbolehkan.
Langkah ini diharapkan dapat mengurangi dampak lingkungan sekaligus mengubah wajah TPA Sukosari menjadi lebih tertata dan sesuai standar pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.
Bupati Rober Christanto Terjun Langsung Pantau Pembangunan Tiga Hanggar Baru
DLH Karanganyar juga merencanakan pembangunan hanggar baru TPA Sukosari untuk mendukung pengelolaan sampah.
Kepala DLH Karanganyar Sunarno mengatakan, pihaknya telah mengantongi dua sumber pendanaan untuk proyek tersebut.
”Alhamdulillah, sumber dana kita berasal dari APBD Karanganyar sebesar Rp 14 miliar, serta anggaran bantuan DPRD Provinsi Jawa Tengah senilai Rp 10 miliar,” ujarnya saat berbincang dengan Radarsolo.com, Kamis (21/8/2025) siang.
Menurut Sunarno, keberadaan hanggar sangat penting sebagai tempat pengolahan sampah baru.
”Hanggar baru ini nantinya akan digunakan untuk menempatkan mesin pengolahan sampah produksi. Yang nantinya mesin itu mampu mengolah 140 sampai 150 ton sampah per hari. Serta untuk penempatan sejumlah mesin alat berat yang saat ini berada di TPA Sukosari," paparnya.
Sementara itu, Bupati Karanganyar Rober Christanto menegaskan, penanganan sampah merupakan tanggung jawab bersama.
Dia berharap keberadaan TPA Sukosari ke depan tidak hanya menjadi tempat pembuangan, tetapi juga pusat pengolahan sampah modern.
”Persoalan sampah memang harus ditangani bersama. TPA Sukosari kita dorong agar benar-benar menjadi Tempat Pengolahan Akhir yang mampu memberi manfaat, bahkan bernilai ekonomi bagi masyarakat sekitar,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras