RADARSOLO.COM - Kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di Kabupaten Karanganyar memasuki babak baru.
Enam terdakwa resmi duduk di kursi pesakitan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Jaksa penuntut umum membacakan dakwaan terhadap seluruh terdakwa yang dianggap merugikan keuangan negara dalam proyek pengadaan alkes untuk pelayanan kesehatan masyarakat.
Tidak hanya itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Karanganyar, Purwati, menghadapi dakwaan tambahan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Jaksa menduga sebagian hasil korupsi dialirkan ke rekening pribadi hingga aset berharga.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen membuktikan seluruh dakwaan.
"Proses hukum akan terus kami kawal. Semua bukti dan saksi sudah disiapkan untuk menguatkan dakwaan. Enam terdakwa dijerat pasal tindak pidana korupsi, dan Kepala Dinas ditambah dakwaan TPPU," ujar Hartanto.
Dari enam terdakwa, salah satunya yang berasal dari pihak vendor mengajukan eksepsi, menilai dakwaan jaksa tidak tepat.
Akibatnya, majelis hakim menunda persidangan. Agenda berikutnya dijadwalkan Kamis, 11 September 2025, dengan pembacaan eksepsi dari terdakwa.
Sementara itu, sidang pemeriksaan saksi dijadwalkan berlangsung 23 September 2025, setelah proses eksepsi selesai.
Kasus alkes Karanganyar sempat menjadi sorotan publik karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor kesehatan.
Masyarakat menuntut agar proses peradilan berjalan transparan dan tuntas, sehingga jalannya persidangan diprediksi akan berlangsung panjang.(Rud)
Editor : Nur Pramudito