RADARSOLO.COM- Siapa pelaku pembunuhan Sri Hartini, pensiunan guru warga Desa Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar menemui titik terang.
Anggota Resmob Satreskrim Polres Karanganyar membekuk AG alias Wawan (27), warga Desa Karang, Karangpandan, Karanganya, Kamis (11/9/2025).
Wawan dibekuk dirumahnya sekitar pukul 12.00 tanpa perlawanan.
“Hasil penyelidikan mengarah kuat kepadanya (Wawan). Petugas sudah mengantongi cukup bukti dan keterangan saksi,” ungkap pejabat sementara Kasi Humas Polres Karanganyar Iptu Mulyadi, mewakili Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto.
Dari tangan Wawan, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait pembunuhan Sri Hartini.
Termasuk barang milik korban yang sempat dibawa kabur usai kejadian.
Saat ini, AG sedang dalam pemeriksaan intensif oleh penyidik Satreskrim Polres Karanganyar.
Polisi juga masih mendalami apakah ada pihak lain yang terlibat dalam aksi kejahatan tersebut, serta motifnya.
Wawan diancam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Diketahui, Sri Hartini ditemukan tak bernyawa di rumahnya dengan kondisi tak wajar, Jumat (5/9) sore.
Ia diduga menjadi korban perampokan yang disertai kekerasan.
Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. (rud)
Editor : Tri wahyu Cahyono