RADARSOLO.COM – Polres Karanganyar akhirnya mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap pensiunan guru, Sri Hartini, 60, warga Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso, Karanganyar.
Pelaku diketahui adalah Achmad Gunawan alias Wawan, 26, warga Desa Karang, Kecamatan Karangpandan, Karanganyar.
Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono menjelaskan, motif utama pelaku nekat menghabisi nyawa korban lantaran pelaku ingin menguasai harta korban.
”Ada sejumlah barang korban yang hilang. Termasuk perhiasan, uang tunai, serta kartu ATM. Dari ATM korban, pelaku sempat menarik Rp 2,4 juta. Perhiasan yang dijual juga laku sekitar Rp 5,5 juta,” terang Wikan, Jumat (12/9/2025).
Wikan menambahkan, peristiwa nahas tersebut berawal saat pelaku Wawan mencoba masuk ke rumah korban dengan niat mencuri.
Pelaku mengetahui korban punya banyak uang setelah menikahkan anaknya, belum lama sebelum kejadiaan pembunuhan.
Namun saat hendak masuk kamar, korban memergoki aksi pelaku. Dalam kondisi panik, kemudian pelaku langsung mencekik korban dengan cara dipiting lehernya, ketika korban sedang tidur.
Sontak lantaran korban sudah berusia tua, pitingan dari pelaku tersebut korban tidak bisa berbuat apa-apa.
”Korban meninggal dunia karena kehabisan napas akibat pitingan dari pelaku dan tidak ditemukan tanda-tanda pelecehan seksual. Setelah mengetahui korban meninggal dunia, kemudian pelaku melakukan aksi pencurian,” tambahnya.
Sementara itu, dari hasil ungkap kasus yang dilakukan, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti.
Yakni satu kotak penyimpanan dengan bekas jejak sandal pelaku, satu buah gunting taman warna hijau muda yang dipakai pelaku untuk masuk rumah, sprei dan bantal milik korban, pakaian korban, serta perhiasan berupa cincin emas dan anting emas.
Baca Juga: Disdikbud Sragen Akui Laporan terkait Program MBG Tidak Update, Ini Penjelasannya
Dari tangan tersangka, polisi menyita satu unit motor Honda Vario AD 4722 AHF yang dipakai saat beraksi, sebuah jaket hitam, kaos, dan celana jeans.
Kini, pelaku dijerat pasal 365 ayat (3) KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Di sisi lain, Wawan mengaku nekat mengakhiri hidup korban lantaran panik jika aksinya tersebut diketahui.
Hasil pencurian tersebut sebagian uangnya digunakan untuk melunasi hutang ke bapak kandung dan untuk mencukupi kebutuhan hidupnya sehari - hari. (rud/adi)
Editor : Adi Pras