RADARSOLO.COM – Bupati Karanganyar Rober Christanto mengeluarkan instruksi bupati (inbup) terkait pengurangan dan penanganan sampah di daerah.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari keputusan Menteri Lingkungan Hidup terkait penghentian pengelolaan sampah dengan sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Sukosari, Kecamatan Jumantono.
Bupati menegaskan seluruh perangkat daerah, camat, hingga lurah/kepala desa wajib mendukung upaya pengurangan sampah dari sumbernya.
”Instruksi ini harus dijalankan dengan sungguh-sungguh, dan hasilnya akan dievaluasi secara berkala,” tegas Rober Christanto, Selasa (16/9/2025).
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar Sunarno mengatakan, pihaknya diminta segera menutup sistem open dumping di TPA Sukosari. Kemudian menggantinya dengan pengelolaan yang lebih ramah lingkungan.
Selain itu, DLH juga diminta menyediakan sarana tempat pengelolaan sampah, melakukan pemantauan kualitas udara, hingga memberi pendampingan teknis kepada masyarakat.
Instruksi juga menyasar sektor pendidikan. Mulai dari SD hingga SMA/SMK diwajibkan melakukan pengelolaan sampah mandiri.
Kepala sekolah diminta menanamkan budaya memilah dan mengolah sampah kepada para siswa.
Di sisi lain, dalam inbup tersebut bupati juga meminta camat aktif mendorong berdirinya Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di tiap desa atau kelurahan.
Mereka juga harus menugaskan petugas untuk mengawasi kegiatan pengelolaan sampah di tingkat RT dan RW.
Melalui instruksi ini, diharapkan bisa mengurangi ketergantungan pada TPA Sukosari dan mewujudkan pola pengelolaan sampah yang berkelanjutan.
”Ini bukan hanya soal penutupan TPA, tetapi juga perubahan perilaku masyarakat dalam mengelola sampah dari rumah tangga,” ujarnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras