RADARSOLO.COM - Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar memasuki babak baru.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi melimpahkan empat tersangka beserta barang bukti kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Proses pelimpahan tahap II itu digelar di kantor Kejari Karanganyar pada Jumat (19/9/2025).
Empat tersangka yang diserahkan terdiri atas seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Karanganyar berinisial S, serta tiga pihak swasta berinisial N, AH, dan TAC.
Mereka kini tinggal menunggu jadwal sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Kajari Karanganyar Roberth Jimmy Lambilla melalui Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto, membenarkan penyerahan empat tersangka tersebut ke JPU yang nanti akan mengawal proses persidangan.
"Iya, tadi hari ini tim jaksa penyidik telah melaksanakan tahap II, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Keempat tersangka sudah kami serahkan untuk proses hukum selanjutnya,” ujarnya.
Selanjutnya, tim JPU akan menyusun surat dakwaan berdasarkan hasil penyidikan dan bukti yang telah dikumpulkan.
Bonard menegaskan, pihaknya menargetkan perkara ini segera masuk meja hijau.
"Tim penuntut umum akan bekerja cepat agar perkara dapat segera disidangkan. Sesuai kewenangan, berkas akan kami limpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang,” tambahnya.
Kasus korupsi Masjid Agung Madaniyah ini menjadi sorotan publik.
Proyek yang menelan anggaran hingga Rp 89 miliar itu diduga terjadi penyelewengan dana.
Sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara mencapai sekitar Rp 12 miliar. (rud/adi)
Editor : Adi Pras