RADARSOLO.COM – Upaya hukum kasasi yang diajukan Agung Sutrisno, terpidana kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Berjo, Ngargoyoso, Karanganyar, kandas.
Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi mantan dewan pengawas BUMDes Berjo tersebut. MA menegaskan putusan delapan tahun penjara terhadap Agung kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).
Penolakan kasasi itu tertuang dalam petikan putusan MA tertanggal 10 September 2025, yang sudah diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
”Kasasi terdakwa ditolak. Dengan demikian, perkara ini sudah inkrah dengan vonis delapan tahun penjara,” ujar Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Karanganyar, Hartanto, mewakili Kajari Karanganyar Robert Jimmy Lambila, saat dihubungi Radarsolo.com, Selasa (7/10/2025) siang.
Selain pidana penjara, MA juga menguatkan putusan sebelumnya yang mewajibkan Agung membayar uang pengganti sebesar Rp 5,2 miliar.
Jika tidak mampu, harta bendanya akan disita dan dilelang untuk memulihkan kerugian negara.
”Apabila hasil lelang tidak mencukupi, akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama dua tahun,” jelas Hartanto.
Dari hasil penyidikan, kejaksaan telah menyita sejumlah aset milik Agung, termasuk satu unit rumah, lima mobil, perhiasan, uang tunai, dan barang berharga lainnya.
Sebagian uang sekitar Rp 400 juta telah dikembalikan oleh terdakwa dan akan dimasukkan ke rekening BUMDes Berjo.
Selanjutnya, Kejari Karanganyar akan melakukan penilaian aset dengan tim appraisal sebelum dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
”Eksekusi badan menjadi prioritas. Kami targetkan proses eksekusi aset dan uang pengganti selesai tahun ini,” pungkas Hartanto. (rud/adi)
Editor : Adi Pras