Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan Photo

Diduga Jadi Korban Kekerasan Psikis, Siswi SMK di Karanganyar Laporkan Enam Petugas Finance ke Polisi

Rudi Hartono RS • Kamis, 16 Oktober 2025 | 16:00 WIB
NJA, 16, siswi SMK Negeri 1 Karanganyar didampingi orang tua dan kuasa hukumnya melapor ke Polres Karanganyar, Rabu (15/10/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
NJA, 16, siswi SMK Negeri 1 Karanganyar didampingi orang tua dan kuasa hukumnya melapor ke Polres Karanganyar, Rabu (15/10/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Seorang siswi SMK Negeri 1 Karanganyar berinisial NJA, 16, diduga mengalami kekerasan psikis setelah dihentikan secara paksa oleh enam pria yang mengaku sebagai petugas perusahaan finance di Kabupaten Karanganyar.

Dia pun melaporkan enam orang tersebut ke Polres Karanganyar, Rabu (15/10/2025).

Kuasa Hukum korban Lilik Hendro Nugroho dari Adibrata Law Firm menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB di depan SMK Negeri 1 Matesih, Karanganyar.

Korban yang saat itu dalam perjalanan pulang ke rumah dari sekolahnya.

Tiba - riba dia dihentikan secara paksa olek para pelaku.

Korban dibawa beserta sepeda motornya menuju salah satu kantor Cabang Finance di Karanganyar.

Akibatnya, korban mengalami ketakutan luar biasa lantaran berstatus pelajar dan di bawah umur.

"Tadi bersama ayahnya, korban telah melaporkan peristiwa ini ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar. Dalam laporannya, ayah korban menyebut anaknya kini mengalami trauma psikis berat, sering menangis, dan enggan berangkat ke sekolah karena takut bertemu orang tidak dikenal di jalan," terang Lilik.

Lilik menegaskan, tindakan yang dilakukan enam pegawai finance terhadap anak di bawah umur jelas merupakan bentuk kekerasan psikis yang jelas melanggar hukum.

“Perbuatan ini tidak hanya melanggar norma kemanusiaan, tetapi juga melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Korban dibawa tanpa pendampingan orang tua, tanpa dasar hukum yang jelas, dan mengalami tekanan psikologis yang serius,” ujar Lilik.

Dengan adanya hal tersebut, pihaknya mendesak aparat penegak hukum untuk segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang diduga terlibat.

Termasuk oknum yang mengaku bekerja sama dengan salah satu perusahaan finance cabang Karanganyar.

“Kami meminta Polres Karanganyar bertindak cepat dan tegas. Jangan sampai ada praktik intimidasi atau penagihan yang berujung pada kekerasan terhadap anak di bawah umur. Ini preseden buruk dan harus dihentikan,” tegasnya.

Di sisi lain, Kasat Reskrim Polres Karanganyar AKP Wikan Sri Kadiono saat dikonfirmasi belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.

Kasus ini kini dalam penanganan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karanganyar. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#smkn matesih #karanganyar #polres karanganyar #kekerasan psikis #matesih #SMKN 1 Karanganyar