RADARSOLO.COM – Upaya menekan peredaran minuman keras (miras) ilegal terus digencarkan Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Karanganyar.
Dalam Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) 2025, petugas berhasil menggerebek seorang peracik miras di wilayah Kecamatan Gondangrejo, Minggu malam (19/10/2025).
Pelaku diketahui berinisial MW alias Mbah Temon, warga Dukuh Bonorejo, Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo.
Dia ditangkap saat sedang meracik miras jenis ciu di rumahnya.
Dari lokasi penggerebekan, petugas mengamankan barang bukti berupa tujuh botol air mineral ukuran besar berisi ciu, tiga botol Draft Beer, dua botol minuman beralkohol merek Kawa-kawa, dan dua botol merek Singaraja.
Kapolres Karanganyar AKBP Hadi Kristanto melalui PS Kasi Humas Iptu Mulyadi menegaskan, pihaknya berkomitmen menindak tegas segala bentuk peredaran miras ilegal.
"Polres Karanganyar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran minuman keras tanpa izin. Miras ilegal sering menjadi pemicu tindak kriminal, perkelahian, dan gangguan kamtibmas lainnya,” tegasnya.
Pelaku kini harus berurusan dengan hukum. Yang bersangkutan dijerat Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Ancaman hukumannya, pidana kurungan 2–3 bulan dan/atau denda Rp 40 juta hingga Rp 50 juta.
Saat ini, MW telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Karanganyar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasusnya akan dilanjutkan ke sidang tindak pidana ringan (Tipiring).
Iptu Mulyadi juga mengajak masyarakat turut berperan aktif memberantas peredaran miras ilegal.
“Kami mengimbau masyarakat segera melapor apabila mengetahui adanya aktivitas produksi atau penjualan miras tanpa izin. Dukungan masyarakat akan memperkuat penegakan hukum di lapangan,” pungkasnya.(rud/adi)
Editor : Adi Pras