Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Nama Mantan Bupati Karanganyar Mencuat di Persidangan Dugaan Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Rudi Hartono RS • Rabu, 22 Oktober 2025 | 13:35 WIB
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (21/10/2025). (Dokumentasi Kejari Karanganyar)
Sidang kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor, Semarang, Selasa (21/10/2025). (Dokumentasi Kejari Karanganyar)

RADARSOLO.COM – Mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (21/10/2025).

Dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelias Hakim Dame P. Pandiangan, menghadirkan tiga terdakwa dari pihak pelaksanaan pembangunan Masjid Agung Madaniyah.

Yakni Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, Direktur Operasional Nasori, dan Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto.

Jaksa mengungkap adanya dugaan aliran dana sebesar Rp 5 miliar yang diterima oleh Juliyatmono dari perusahaan pelaksana proyek yakni PT MAM Energindo yang bernilai Rp 78,9 miliar.

Ketiganya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam pelaksanaan proyek tahun anggaran 2020–2021.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tegar Djati Kusuma menyebutkan, PT MAM Energindo memenangkan proyek pembangunan masjid itu meski tidak memiliki kemampuan finansial dan peralatan yang memadai.

Untuk menutupi kekurangan tersebut, para terdakwa disebut mencari investor serta menjalin komunikasi dengan sejumlah pejabat Pemkab Karanganyar, termasuk Bupati saat itu yakni Juliyatmono.

“Pertemuan antara pihak perusahaan dan Juliyatmono berlangsung di rumah dinas bupati. Dalam pertemuan itu, Juliyatmono diduga memberikan restu agar proyek tetap dijalankan oleh PT MAM Energindo,” ungkap JPU Tegar dalam persidangan.

Sebagai bentuk balas jasa, lanjut jaksa, Juliyatmono diduga menerima uang sebesar Rp 5 miliar yang berasal dari investor proyek, PT Total Cetra Alam.

Dana itu dikirim melalui terdakwa Nasori sebelum dibagikan ke sejumlah pihak lain.

Selain kepada mantan bupati, uang juga disebut mengalir ke beberapa pejabat lain.

Di antaranya Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar, Sunarto sebesar Rp 500 juta, serta Agus Hananto yang menerima Rp 355 juta.

Jaksa menegaskan, praktik tersebut melanggar prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Akibat perbuatan para terdakwa, negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 10,1 miliar berdasarkan hasil audit Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah tertanggal 29 Agustus 2025.

Atas perbuatannya, ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #juliyatmono #sidang #Masjid Agung Madaniyah Karanganyar #dugaan korupsi