Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Kades Jumantoro Dilaporkan ke Kejari Karanganyar Terkait Dugaan Korupsi Dana Desa

Rudi Hartono RS • Selasa, 28 Oktober 2025 | 01:34 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi

RADARSOLO.COM – Dugaan pemalsuan tanda tangan dan penyalahgunaan dana desa mencuat di Desa Jumantoro, Kecamatan Jumapolo, Karanganyar.

Kepala Desa Jumantoro berinisial A.W. dan bendahara desa berinisial J dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar atas dugaan pemalsuan dokumen resmi untuk pencairan dana desa tahun anggaran 2025.

Laporan tersebut disampaikan oleh salah satu perangkat desa melalui kuasa hukumnya, Al Ghozali.

Dalam laporan disebutkan, kedua terlapor diduga memalsukan tanda tangan pejabat desa lain demi mencairkan dana senilai Rp 110 juta dari rekening kas desa.

Al Ghozali menyebutkan, pada April, terlapor melakukan dua kali pencairan dana desa di BPR Bank Daerah Karanganyar.

Pencairan pertama dilakukan pada 17 April sebesar Rp 60 juta. Pencairan kedua pada 25 April sebesar Rp 50 juta.

Kedua pencairan tersebut menggunakan surat permintaan pembayaran (SPP) untuk kegiatan pembangunan taman masuk desa di Dusun Wates.

Namun, berdasarkan dokumen administrasi yang sah, kegiatan tersebut hanya dianggarkan sebesar Rp 87 juta.

Ada selisih anggaran sekitar Rp 23 juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungjawabkan.

Tanda tangan pejabat desa yang seharusnya ikut menyetujui pencairan itu diduga dipalsukan.

Hal ini terungkap dari pengakuan bendahara yang mengakui bahwa dokumen tersebut tidak ditandatangani oleh pejabat yang berwenang.

Dalam dokumen laporan hukum yang diterima, disebutkan adanya rekayasa administrasi berupa penghapusan SPP lama dan pembuatan SPP baru dengan nilai berbeda, namun untuk kegiatan yang sama.

Selain itu, pencairan dilakukan lebih dari 10 hari setelah SPP diterbitkan. Hal itu diduga melanggar batas waktu yang diatur dalam sistem keuangan desa.

”Dugaannya, sebagian dana yang dicairkan tidak digunakan untuk kepentingan pembangunan desa. Melainkan diduga untuk kepentingan pribadi. Tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat resmi. Selain itu, dugaan penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas bisa dikenai Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kalau terbukti dokumen keuangan dan tanda tangan dipalsukan untuk mencairkan dana publik, itu bukan pelanggaran administrasi lagi, tapi tindak pidana,” tegas Al Ghozali.

Pihaknya meminta kejari segera melakukan penyelidikan dan memanggil pihak terkait.

Termasuk perangkat desa, pihak bank, dan pejabat kecamatan yang mengetahui proses pencairan tersebut.

Sementara itu, Kejari Karanganyar belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut.

Kasi Intel Kejari Karanganyar Bonard David Yuniarto saat dikonfirmasi belum menerima laporan tersebut.

”Ya kalaupun nanti laporannya ke kami (kejaksaan,Red), akan telaah terlebih dahulu,” ujar Bonard. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #Dana Desa #jumapolo #pemalsuan tanda tangan #Kejari Karanganyar