RADARSOLO.COM – DPRD Karanganyar mendesak agar kerja sama antara PDAM Sragen dan PUDAM Karanganyar terkait pemanfaatan air baku dari sumber Gumeng, Kecamatan Jenawi, Kabupaten Karanganyar segera direvisi.
Pasalnya, nilai perjanjian dinilai terlalu kecil dan tidak lagi relevan dengan kondisi saat ini.
Ketua DPRD Karanganyar Bagus Selo menyampaikan, kedua belah pihak telah sepakat untuk mengkaji ulang regulasi kerja sama tersebut.
”Akan dikaji kembali karena di dalamnya ada aturan berupa peraturan bupati, instruksi presiden, dan regulasi dari kementerian. Dan nilai yang disepakati dulu sudah tidak masuk akal lagi,” ujar Bagus, Senin (3/11/2025).
Menurut Bagus, perjanjian pemanfaatan air antara PDAM Sragen dan PUDAM Karanganyar telah berlangsung sejak 1998 dengan volume air 38 meter kubik. Namun hingga 2024, peningkatannya hanya menjadi 81 meter kubik.
”Pemerintah daerah tidak tahu detailnya karena perjanjian itu hanya dilakukan oleh direktur PDAM. Padahal PDAM itu milik daerah, bukan pribadi,” tegasnya.
Dia menambahkan, bagian hukum Pemkab Karanganyar sudah melakukan kajian terhadap kerja sama tersebut.
”Dulu disepakati pendapatan sebesar Rp 50 juta per bulan, tapi kini hanya Rp 19 juta. Nilai itu sangat tidak layak,” lanjutnya.
Bagus mendesak agar revisi perjanjian segera dilakukan karena masa kerja sama lama akan berakhir dan perjanjian baru akan mulai berlaku pada awal tahun 2026.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karanganyar Supriyanto menyoroti aspek lain dalam kerja sama tersebut.
Dia menilai, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) juga perlu dilibatkan, terutama terkait pajak air tanah.
Baca Juga: Kunjungan ke Klaten, Wakil Panglima TNI Dorong Percepatan Pembangunan KDKMP
”Selama ini pemerintah daerah tidak dilibatkan, padahal kerja sama itu menyangkut aset dan potensi pendapatan daerah. Addendum tahun 2024 pun dilakukan tanpa melibatkan pemkab. Karena itu kami minta agar perjanjian kerja sama ini direvisi total,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras