Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan Features Kesehatan

Kejari Karanganyar Digugat Praperadilan, Desak Mantan Bupati Juliyatmono Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Masjid Agung Madaniyah

Rudi Hartono RS • Selasa, 11 November 2025 | 01:10 WIB
Kuasa hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Bonyami Saiman ajukan gugatan praperadilan ke Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kuasa hukum Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) Bonyami Saiman ajukan gugatan praperadilan ke Kejari Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Proses hukum dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar kembali memanas.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar resmi digugat praperadilan oleh Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI).

Gugatan itu mendesak agar mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono segera ditetapkan sebagai tersangka.

Sidang perdana digelar di Pengadilan Negeri Karanganyar, Senin (10/11). Dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring.

Pihak pemohon diwakili oleh kuasa hukum LP3HI, Boyamin Saiman. Sementara pihak termohon adalah Kejari Karanganyar yang menangani perkara dugaan korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Madaniyah senilai Rp 78,9 miliar.

Dalam sidang tersebut, Boyamin menyatakan, kejaksaan telah mengabaikan fakta hukum yang muncul dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang.

Menurutnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebut jelas bahwa Juliyatmono diduga menerima aliran dana sebesar Rp 4,5 miliar dari PT MAM Energindo, perusahaan pemenang proyek.

”Kami hanya mengikuti sungai yang dibuat oleh jaksa. Dalam dakwaan disebutkan Juliyatmono diduga bersama-sama menerima dana Rp 4,5 miliar. Tapi kok hanya disebut tanpa tindakan hukum lanjutan?” ujar Boyamin di hadapan majelis hakim.

Boyamin menambahkan, jika memang mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono tersebut disebut dalam dakwaan, maka mestinya yang bersangkutan segera ditetapkan sebagai tersangka.

”Karena saya tunggu kok tidak ada kejelasan setelah pembacaan dakwaan tersebut, dan mungkin tidak ada tindak lanjut dari dakwaan itu, kemudian kami ajukan praperadilan ini,” tegasnya.

Boyamin menilai, langkah kejari yang tidak menaikkan status Juliyatmono menjadi tersangka menimbulkan ketidakpastian hukum dan diskriminasi.

Dia menyebut tindakan tersebut sebagai penghentian penyidikan secara materiil yang tidak sah.

”Kalau seperti ini kan status hukumnya Juliyatmono nggantung, wong kemarin sudah disebut dalam dakwaan. Kok kenapa tidak sekalian ditetapkan sebagai tersangka,” imbuhnya.

Sidang praperadilan ini diharapkan dapat memberi kejelasan status hukum mantan bupati Karanganyar tersebut.

”Jangan sampai statusnya menggantung. Kalau memang terlibat, ya tetapkan saja tersangka, biar terang benderang,” tegas Boyamin.

Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menanggapi santai gugatan tersebut.

Dia menilai langkah masyarakat mengajukan praperadilan merupakan bentuk kontrol terhadap proses penegakan hukum.

”Itu hak masyarakat untuk memantau jalannya proses hukum. Justru bagus sebagai kontrol bagi kami,” ujarnya.

Hartanto menjelaskan, saat ini proses penanganan perkara dalam persidangan dugaan korupsi Masjid Agung Madaniyah di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Semarang masih terus berjalan. Yakni dengan agenda pemeriksaan terhadal saksi.

”Ini masih on the track. Semua yang tercantum dalam dakwaan adalah fakta yang diperoleh selama penyidikan,” lanjutnya.

Sepeti diketahui, tiga orang telah menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi tersebut.

Masing-masing Nasori (Direktur Operasional PT MAM Energindo), Agus Hananto (Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY), dan Ali Amri (Direktur Utama PT MAM Energindo).

Mereka diduga memperkaya diri sendiri dan pihak lain, termasuk Juliyatmono, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 10,1 miliar berdasarkan hasil audit Kejati Jateng tertanggal 29 Agustus 2025. (rud/adi)

 

Editor : Adi Pras
#karanganyar #juliyatmono #Bonyamin Saiman #Masjid Agung Madaniyah #Kejari Karanganyar #korupsi