Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Operasi Pekat, Polres Karanganyar Bekuk Penjual Miras Ilegal

Rudi Hartono RS • Selasa, 11 November 2025 | 02:40 WIB
Barang bukti miras ilegal dari warga Kelurahan Bejen, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)
Barang bukti miras ilegal dari warga Kelurahan Bejen, Karanganyar. (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Satresnarkoba Polres Karanganyar kembali menggelar operasi penyakit masyarakat (pekat). Kali ini, difokuskan pada penertiban peredaran minuman keras (miras) tanpa izin.

Operasi yang digelar Minggu (9/11/2025) malam itu berlangsung mulai pukul 21.00 hingga 00.00 WIB.

Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satres Narkoba Iptu Marindra, bersama tujuh personel Satres Narkoba.

Dari hasil operasi, petugas berhasil mengamankan seorang penjual miras ilegal, Parman, warga Desa Wonorejo RT 04/RW 16, Kelurahan Bejen, Kecamatan Karanganyar. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan berbagai jenis minuman beralkohol tanpa izin edar.

Barang bukti yang disita antara lain 11 botol air mineral besar berisi ciu, 12 botol tanggung berisi ciu, empat botol Bir Bintang, tujuh botol Bir Singaraja, empat botol Anggur Merah, satu botol Anggur Kolesom, dua botol Anggur Putih, dua botol Kawa-kawa, satu botol API, dan satu botol KTP.

Kasat Resnarkoba Polres Karanganyar AKP Supran Yoga Tama menjelaskan, kegiatan ini untuk menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif menjelang akhir tahun.

”Operasi ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat,” tegas Supran Yoga Tama, Senin (10/11/2025).

Atas perbuatannya, Parman diduga melanggar Pasal 15 ayat (2) Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 16 Tahun 2009 tentang Larangan dan Pengendalian Minuman Beralkohol. Dia terancam pidana kurungan paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp 50 juta.

Pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Satres Narkoba Polres Karanganyar untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Petugas juga telah melakukan BAP singkat dan akan melanjutkan proses sidang tindak pidana ringan (Tipiring) sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya operasi ini, kepolisian berharap masyarakat Karanganyar semakin sadar akan bahaya miras ilegal serta mendukung langkah Polri dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari gangguan penyakit masyarakat.

”Kami akan terus melaksanakan kegiatan ini secara berkesinambungan untuk menjaga ketertiban dan mencegah tindak kriminal akibat konsumsi miras ilegal,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#Satresnarkoba #karanganyar #pekat #miras #Polres Karaganyar