RADARSOLO.COM – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar segera menetapkan mantan Bupati Karanganyar Juliyatmono, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.
Desakan itu disampaikan kuasa hukum LP3HI Boyamin Saiman dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Rabu (12/11/2025).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sanjaya Sembiring, dengan menghadirkan saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU), yakni Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto.
Boyamin menilai, dakwaan JPU sudah cukup kuat menunjukkan peran Juliyatmono dalam proyek pembangunan masjid megah tersebut.
“Dalam dakwaan jelas disebutkan bahwa Juliyatmono memengaruhi pejabat pembuat komitmen (PPK). PPK itu awalnya kepala BLK, lalu diangkat menjadi kabag ULP dan kabag pengadaan barang dan jasa. Jabatan itu diduga diatur untuk memenangkan PT yang sebelumnya sudah diarahkan,” ungkapnya.
Boyamin mengatakan, Juliyatmono sudah mengarahkan agar pemenangnya PT MAM. Padahal perusahaan itu tidak memenuhi syarat.
Panitia sempat merekomendasikan tender ulang, tapi tidak dilakukan. Justru hasilnya langsung diunggah di LPSE dengan pemenang PT MAM.
Boyamin juga mengungkap dugaan aliran dana miliaran rupiah terkait proyek tersebut.
“Ada aliran uang Rp 500 juta, Rp 2 miliar, dan Rp 2 miliar lagi sebelum dan sesudah tender. Ini memperlihatkan jelas adanya peran dan pengaruh Juliyatmono. Bahkan memengaruhi saja sudah termasuk pelanggaran,” tegasnya.
Ia menilai dakwaan JPU bisa menjadi dasar kuat bagi kejaksaan untuk menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka.
“Dakwaan itu disusun cermat dan didukung barang bukti. Seharusnya cukup untuk menerbitkan sprindik baru dan menetapkan Juliyatmono sebagai tersangka,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Kasi Pidsus Kejari Karanganyar Hartanto menyebut pihaknya akan menindaklanjuti seluruh fakta persidangan.
“Semua sudah kami tuangkan dalam surat dakwaan. Soal apakah akan ada sprindik baru, kami menunggu proses sidang berjalan,” katanya.
Majelis hakim menjadwalkan pembacaan kesimpulan pada Kamis (13/11/2025) dan putusan praperadilan pada Jumat (15/11/2025) mendatang. (rud/bun)
Editor : Adi Pras