RADARSOLO.COM – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karanganyar terus menata pengelolaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sukosari agar sesuai ketentuan.
Langkah ini dilakukan menyusul larangan sistem open dumping dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sebelumnya.
Kepala DLH Karanganyar Sunarno mengatakan, penataan TPA sempat tertunda karena keterbatasan anggaran.
Namun, pelaksanaan proteksi fisik dan pengelolaan baru bisa dilakukan tahun ini setelah adanya suntikan anggaran atau dana, baik dari provinsi maupun pemerintah pusat.
”Kami sudah mengajukan perpanjangan waktu penataan hingga 2026 ke kementerian pada Oktober lalu. Harapannya agar seluruh proses bisa selesai sesuai aturan,” ujarnya saat berbincang dengan Radarsolo.com, Kamis (13/11/2025).
Sunarno menambahkan, pengelolaan TPA menjadi salah satu indikator dengan bobot penilaian terbesar dalam penghargaan Adipura.
Karena itu, pihaknya menargetkan penataan TPA Sukosari rampung tepat waktu agar Karanganyar bisa meraih penghargaan tersebut.
Pantauan di lapangan, dalam pengelolaan sampah di TPA Sukosari menunjukkan progres positif dalam pembangunannya. Kegiatan pengurukan tanah untuk menutup tumpukan sampah terus dilakukan.
”Pekan ini, sekitar 50–60 persen lahan gundukan sampah ditargetkan tertutup tanah urug sebagai bagian dari sistem sanitary landfill,” jelas Sunarno.
Beberapa langkah lain juga tengah disiapkan, antara lain pembangunan pabrik RDF, pabrik kompos, saluran gas metan, instalasi pengolah lindi (IPL), serta hanggar alat berat dan drainase.
”Bismillah, semoga tahun ini Karanganyar bisa meraih Adipura,” tandasnya. (rud/adi)
Editor : Adi Pras