RADARSOLO.COM – Mantan kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Karanganyar Purwati dituntut empat tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes).
Sidang tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Selasa (18/11/2025). Terdakwa dinilai korupsi alkes tahun anggaran 2022–2023.
Selain itu, Purwati juga dinilai melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari hasil kejahatan tersebut.
Tuntutan terhadap Purwati dibacakan bersamaan dengan lima terdakwa lain yang terjerat dalam kasus yang sama.
Dimana dua orang berasal dari pegawai ASN dinkes dan dua orang dari pihak penyedia jasa.
”Menjatuhkan tuntutan pidana penjara selama empat tahun kepada terdakwa Purwati dan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani,” ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karanganyar, Hartanto.
Selain itu, Purwati juga dituntut membayar pidana denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan membayar uang pengganti Rp 1,753 miliar.
Sejauh ini, Purwati telah mengembalikan uang tersebut sekitar Rp 1,5 miliar. Tinggal Rp 288 juta yang wajib dibayarkan.
”Apabila sisa uang pengganti itu tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama dua tahun,” tambah Hartanto.
Hartanto mengungkapkan, jaksa menilai hal yang memberatkan Purwati adalah tindakannya tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi serta berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 2,6 miliar.
Sementara hal yang meringankan adalah sikap kooperatif dan pengakuannya selama proses persidangan.
Selain Purwati, lima terdakwa lain turut dijatuhi tuntutan berbeda oleh JPU. Yakni Kusmawati, eks Kabid Gizi dan Kesehatan Keluarga Dinkes yang dituntut dua tahun penjara.
Dia juga dibebani uang pengganti Rp 40 juta yang sudah dilunasi dan diminta diserahkan kepada negara.
Sedangkan Amin Sukoco, pegawai fungsional Bagian Perencanaan Dinkes dituntut tiga tahun penjara.
Dia masih belum membayar uang pengganti Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, diganti pidana satu tahun penjara.
Sementara itu, dari pihak ketiga atau pengembang yakni Dodo Nubianto dituntut dua tahun penjara serta uang pengganti Rp 456 juta. Jika tidak dibayar, diganti dengan satu tahun penjara tambahan.
Lalu Septian Widhianto dituntut dua tahun penjara dan uang pengganti Rp 100 juta. Bila tidak dibayar, diganti satu tahun penjara. Dan Jonathan Sukartono dituntut dua tahun penjara.
Ia dibebankan uang pengganti Rp112 juta yang telah dibayar pada tahap penuntutan, dan diminta untuk diserahkan ke negara. Selain itu, Jonathan juga dituntut pidana denda Rp50 juta.
”Enam terdakwa tersebut dijerat Pasal 2 dan/atau Pasal 3 serta Pasal 5 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Khusus Purwati, jaksa menambahkan dakwaan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU,” tegas Hartanto.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembelaan dari masing-masing terdakwa. (rud/adi)
Editor : Adi Pras