RADARSOLO.COM – Kepala Desa Jaten, Kecamatan Jaten, Karanganyar, Harga Satata didakwa pasal berlapis dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenan dalam proyek pembangunan kios desa.
Sidang kasus tersebut digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Selain Harga Satata, ada rekanan pelaksana proyek yakni Dono Raharjo. Harga Satata dijerat tiga lapis pasal alternatif, yakni Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Serta Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama.
Sementara dalam dakwaan alternatif kedua, Harga Satata didakwa Pasal 12 huruf h UU 20/2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
JPU menyebut, proyek pembangunan kios era Harga Satata menjabat diduga terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara. Dono Raharjo juga didakwa pasal yang sama.
Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya melalui Kasi Pidsus Hartanto menjelaskan, dakwaan disusun berdasarkan data dan alat bukti yang telah memenuhi syarat untuk dibawa ke persidangan.
”Seluruh konstruksi perkara sudah kami susun secara lengkap. Unsur-unsur pasal kami pandang terpenuhi untuk kedua terdakwa, baik dari sisi perencanaan maupun pelaksanaan proyek kios tersebut,” ujar Hartanto, Rabu (19/11/2025).
Sesuai dengan informasi yang dihimpun Radarsolo.com, pada https://sipp.pn-semarangkota.go.id/index.php/detil_perkara, sidang akan kembali dilanjutkan minggu depan dengan agenda yakni pembuktian dari JPU.
Dalam kasus ini terjadi penyimpangan karena proses pemanfaatan tanah kas desa dilakukan tanpa mengikuti prosedur yang semestinya.
Termasuk di dalamnya potensi kerugian negara akibat hilangnya pendapatan kas desa dari sewa tanah yang tidak tercatat secara resmi.
Harga Satata diduga menerima aliran dana Rp 500 juta dalam proyek pembangunan kios tersebut. (rud/adi)
Editor : Adi Pras