Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Jutaan Tiket Objek Wisata Air Terjun Jumog Dimusnahkan Kejari Karanganyar

Rudi Hartono RS • Kamis, 20 November 2025 | 02:25 WIB
Kajari Karanganyar Era Indah Soraya (kiri) memotong tiket wisata air terjun Jumog. Total ada 45 perkara hukum inkrah yang dimusnahkan, Rabu (19/11/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)
Kajari Karanganyar Era Indah Soraya (kiri) memotong tiket wisata air terjun Jumog. Total ada 45 perkara hukum inkrah yang dimusnahkan, Rabu (19/11/2025). (Rudi Hartono/Radar Solo)

RADARSOLO.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar kembali memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan digelar di halaman kantor kejari, Rabu (19/11/2025).

Dari 45 perkara yang ditangani, salah satu perkara yang menjadi sorotan adalah pemusnahan jutaan lembar tiket parkir dan tiket masuk wisata Air Terjun Jumog di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso.

Barang bukti tersebut terkait tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BUMDes Berjo yang mengelola wisata air tersebut. Adapun terpidananya yakni Agung Sutrisno, pengawas BUMDes.

Tiket-tiket itu sebelumnya disita saat penyidik melakukan penggeledahan di kediaman terpidana.

Kepala Kejari (Kajari) Karanganyar Era Indah Soraya menjelaskan, pemusnahan merupakan bagian dari kewenangan kejaksaan setelah seluruh perkara memiliki kekuatan hukum tetap. Selain itu sebagai bentuk akuntabilitas dan kepastian hukum.

”Pemusnahan ini sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Seluruh barang bukti kami musnahkan bersama supaya tidak ada lagi potensi penyalahgunaan,” terang Era Indah Soraya.

Selain barang bukti korupsi, pemusnahan juga mencakup berbagai perkara tindak pidana umum yang ditangani selama beberapa bulan terakhir.

Antara lain narkotika seberat 100,98 gram, obat-obatan terlarang sebanyak 685 butir, delapan unit telepon genggam, rokok ilegal sebanyak 1.592.000 batang, pupuk subsidi palsu sebanyak 2.232 sak.

Kemudian uang palsu sembilan lembar pecahan Rp 100 ribu dan sejumlah alat perjudian serta minuman keras sebanyak 200 botol dari perkara tipiring.

Pemusnahan dilakukan dengan berbagai metode. Mulai dari pembakaran, penghancuran, hingga pemotongan.

Untuk barang bukti narkotika dan obat-obatan terlarang, pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar dalam wadah khusus di bawah pengawasan ketat.

Baca Juga: Enam Desa di Klaten Raih Penghargaan Antikorupsi, Ini Daftarnya

Era menambahkan, kegiatan pemusnahan rutin menjadi bagian penting dalam penanganan perkara.

Selain memastikan barang bukti tidak lagi tersimpan di gudang, langkah ini juga menunjukkan transparansi penegakan hukum kepada masyarakat.

”Kami ingin memastikan setiap perkara diselesaikan secara tuntas, termasuk soal barang bukti. Ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberikan kepastian hukum,” tandasnya. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#ngargoyoso #karanganyar #Desa Berjo #Air Terjun Jumog #pemusnahan barang bukti #Kejari Karanganyar