Nasional Sepak Bola Solo Karanganyar Klaten Sragen Boyolali Sukoharjo Wonogiri Entertainment Ekonomi Sport Opini Tekno&Oto Wisata&Kuliner Pendidikan

Diduga Abaikan Penyerahan Kuasa, Notaris di Karanganyar Dilaporkan ke MPDN

Rudi Hartono RS • Jumat, 21 November 2025 | 02:30 WIB
Jual beli tanah di Sambirejo, Sragen di hadapan notaris Anik Suryani SH MKn di kantornya di Jalan Adi Soemarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, 29 Januari 2024. (Dok.Pribadi)
Jual beli tanah di Sambirejo, Sragen di hadapan notaris Anik Suryani SH MKn di kantornya di Jalan Adi Soemarmo Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar, 29 Januari 2024. (Dok.Pribadi)

RADARSOLO.COM – Lantaran diduga tak menyerahkan surat kuasa menjual kepada pembeli tanah dan bangunan, notaris sekaligus pejabat pembuat akta tanah (PPAT) berinisial AS dilaporkan ke Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN) Kabupaten Karanganyar.

Laporan tersebut diajukan Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Tengah Asri Purwanti bersama Danny Trisno Susetyo, selaku kuasa hukum pembeli berinisial AW.

Dalam surat pengaduan bernomor 715/SKK.PDN/III/2025 tanggal 30 Maret 2025, pelapor menduga adanya pelanggaran pelayanan jasa kenotariatan oleh Notaris AS yang berkantor di Jalan Adi Sumarmo, Desa Malangjiwan, Colomadu, Karanganyar.

Asri menjelaskan, kliennya, AW, telah melakukan dua transaksi jual beli tanah dan bangunan di hadapan notaris tersebut.

Transaksi pertama berlangsung 29 Januari 2024 antara AW dan pasangan penjual Syaifuloh Yusuf dan Dewi atas tanah dan bangunan di Desa Musuk, Sambirejo, Sragen, senilai Rp 890 juta.

Transaksi kedua terjadi pada 7 Februari 2024 dengan penjual Pratama Ghazali Jahur Sara dan Sagita Desi Setia Putri atas tanah di Candirejo, Klaten, dengan nilai sekitar Rp 500 juta.

”Dua transaksi itu dilakukan secara tunai di hadapan notaris Anik Suryani. Namun sampai sekarang, surat kuasa menjual yang seharusnya diberikan kepada klien kami belum diserahkan,” tegas Asri, Kamis (20/11/2025).

Dia menilai tindakan tersebut dapat masuk ranah pidana penipuan dan penggelapan karena menghambat proses balik nama sertifikat serta merugikan kliennya secara hukum.

Bahkan Asri mengaku telah berulang kali mendatangi kantor notaris untuk melakukan pembayaran terkait akta kuasa jual. Namun, dia menyebut tidak pernah mendapatkan pelayanan.

”Saya heran kenapa notaris itu tidak mau memberikan kuasa jual. Kalau memang ada biaya, tentu akan kami bayarkan. Saya juga menyayangkan MPDN Karanganyar yang terkesan tidak tegas. Mereka bilang tidak ada sanksi kalau kuasa jual tidak diberikan. Ini kan aneh. Apa saya harus lapor ke Majelis Pengawas Pusat?” ujarnya.

Dalam surat pengaduan, Asri menilai tindakan AS bertentangan dengan kewajiban notaris sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), khususnya Pasal 16 ayat (1) huruf a, b, c dan Pasal 54, serta dapat dikenai sanksi Pasal 85 UUJN.

Dia meminta MPDN Karanganyar melakukan pemeriksaan atas dugaan praktik mafia tanah tersebut dan memberikan sanksi tegas, termasuk memerintahkan AS menyerahkan kuasa jual atas dua objek tanah yakni Tanah dan bangunan di Sragen, SHM No. 1508 dan Tanah di Klaten, SHM No. 767/Candirejo.

Sementara itu, Ketua MPDN Karanganyar Nurhayuningsih menyampaikan, pihaknya telah meminta penjelasan dari Anik Suryani pada 12 November 2025. Notaris bersangkutan disebut disarankan segera memberikan salinan kuasa jual apabila memang telah dibuat.

Namun, saat dihubungi untuk dimintai keterangan lebih lanjut, Ketua MPDN tidak merespons baik melalui telepon maupun pesan WhatsApp.

Sikap serupa juga ditunjukkan oleh AS. Meski telepon berdering, ia tidak memberikan respons. Pesan WhatsApp yang dikirimkan juga tidak mendapat balasan hingga berita ini diturunkan. (rud/adi)

Editor : Adi Pras
#karanganyar #klaten #colomadu #Notaris #Majelis Pengawas Daerah Notaris