RADARSOLO.COM – Sorotan terhadap nasib tenaga non ASN kembali mengemuka dalam sidang paripurna DPRD Karanganyar, Kamis (27/11/2025).
Fraksi Partai Golkar mendesak Pemerintah Kabupaten Karanganyar memperjuangkan peningkatan kesejahteraan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Sekaligus memberi solusi bagi tenaga harian lepas (THL) yang tidak masuk dalam database PPPK paruh waktu.
Anggota DPRD Fraksi Golkar Suparmi dalam pandangan umum fraksi menyampaikan, Pemkab Karanganyar perlu mengambil langkah aktif dengan berkoordinasi ke pemerintah pusat agar PPPK paruh waktu mendapatkan hak upah minimal setara upah minimum kabupaten (UMK).
”Fraksi Partai Golongan Karya mengharapkan Pemerintah Kabupaten Karanganyar untuk berkoordinasi dengan pemerintah pusat guna memperjuangkan supaya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) paruh waktu mendapatkan upah minimal setara UMK dengan meminta tambahan anggaran,” ujar Suparmi.
Pernyataan itu memperkuat isu yang sebelumnya ramai terkait sejumlah THL di Karanganyar yang tidak masuk dalam database PPPK paruh waktu.
Kondisi tersebut membuat mereka terancam tidak dapat mengikuti seleksi maupun mekanisme penataan tenaga non-ASN. Bahkan, THL tersebut terancam tidak bisa memperpanjang kerjanya nanti pada 2026.
Berdasarkan laporan sebelumnya, sejumlah OPD mencatat sebagian THL tidak memenuhi persyaratan administrasi nasional.
Sementara sebagian lainnya tidak mendapatkan rekomendasi penempatan dalam formasi PPPK paruh waktu.
Situasi tersebut menimbulkan kekhawatiran karena mereka berpotensi kehilangan pekerjaan saat regulasi penghapusan tenaga honorer diberlakukan secara penuh.
Suparmi meminta Pemkab Karanganyar tidak serta-merta mendorong opsi outsourcing bagi THL yang tersisih.
”Kami juga berharap bagi THL yang tidak lolos PPPK, pemerintah memberikan solusi dengan mengalihkan menjadi tenaga kontrak secara perorangan, bukan menjadi tenaga outsourcing,” tegas Suparmi.
Menurutnya, pola outsourcing berpotensi menurunkan kepastian kerja dan kesejahteraan tenaga non-ASN. Sementara kontrak perorangan lebih memberikan kepastian dan perlindungan bagi pegawai.
Bupati Karanganyar Rober Christanto mengungkapkan, terkait THL yang tidak masuk dalam database PPPK paruh waktu, saat ini sudah dikoordinasikan dengan badan kepegawaian nasional (BKN).
”Beberapa waktu lalu sudah kami koordinasikan dengan BKN dan kami akan kaji terlebih dahulu. Kami tunggu nanti petunjuk dari BKN seperti apa,” terang bupati. (rud/adi)
Editor : Adi Pras